Pilpres 2024
Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim
Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan digelar Senin (22/4/2024).
Sejak 6 April 2024 hingga hari H-1 sebelum putusan MK dibacakan yaitu 21 April 2024, sebanyak 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Dengan komposisi 8 hakim MK, bagaimana jika kemudian tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dan harus dilanjutkan dengan voting?
Apabila dilakukan voting, jika jumlah suara imbang, maka ada sosok penentu putusan sidang MK dalam sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Bocoran Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Dibantah MK, Pakar Hukum Pemilu: Akan Ada Kejutan
Baca juga: 33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK, Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan MK Pemilu 2024, Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi Hasil Sidang MK
Simak penjelasan lengkap terkait putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 di artikel ini.
Putusan sidang MK akan menjadi penentuan nasib hasil Pilpres 2024, apakah permohonan para pemohon untuk pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran (pasangan capres cawapres nomor urut 02).
Lalu bagaimana nasib putusan sidang MK apabila komposisi 8 hakim MK menolak, mengabulkan atau imbang dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud?
Jadwal putusan sidang MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.
Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang?
Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.
"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.
Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.