Pilpres 2024

Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim

Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK 

Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.

Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.

Sosok Penentu

Namun, menurut dia, poling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.

Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.

Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.

Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo. 

"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat?

Baca juga: Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.

"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.

Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu. 

Siapa Suhartoyo?

Siapa Suhartoyo, Ketua MK saat ini yang akan menjadi sosok penentu dalam putusan MK jika kemudian jumlah suara hakim imbang 4-4 mengingat jumlah Hakim MK adalah genap yakni 8.

Diketahui Suhartoyo baru mengemban jabatan sebagai Ketua MK setelah disumpah pada Senin (12/11/2023) lalu.

Sosok Suhartoyo menggantikan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang disoal karena kedekatannya dengan Presiden Jokowi dan cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved