Pilpres 2024

Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim

Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK 

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Baca juga: Tak Gugat Selisih Suara, MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024

Profil Suhartoyo

Suhartoyo kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Tahun 2023 lalu adalah periode kedua, Suhartoyo menjadi hakim di MK.

Periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Suhartoyo, Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman dan Harta Kekayaannya, Suhartoyo adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved