Pilpres 2024

Sosok Penentu Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jika Terjadi Voting dengan Komposisi 8 Hakim

Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN MK - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan digelar Senin (22/4/2024).

Sejak 6 April 2024 hingga hari H-1 sebelum putusan MK dibacakan yaitu 21 April 2024, sebanyak 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.

Dengan komposisi 8 hakim MK, bagaimana jika kemudian tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dan harus dilanjutkan dengan voting?

Apabila dilakukan voting, jika jumlah suara imbang, maka ada sosok penentu putusan sidang MK dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Bocoran Putusan MK Sengketa Pilpres 2024 Dibantah MK, Pakar Hukum Pemilu: Akan Ada Kejutan

Baca juga: 33 Amicus Curiae termasuk Megawati Soekarnoputri Masuk ke MK, Kubu Prabowo Sebut Bentuk Intervensi

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan MK Pemilu 2024, Cek Jadwal Pengumuman dan Prediksi Hasil Sidang MK

Simak penjelasan lengkap terkait putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 di artikel ini.

Putusan sidang MK akan menjadi penentuan nasib hasil Pilpres 2024, apakah permohonan para pemohon untuk pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran (pasangan capres cawapres nomor urut 02). 

Lalu bagaimana nasib putusan sidang MK apabila komposisi 8 hakim MK menolak, mengabulkan atau imbang dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud?

Jadwal putusan sidang MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang?

Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.

"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu
PUTUSAN MK - Deretan 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Sosok penentu putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, jika terjadi voting dengan komposisi 8 hakim MK (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.

Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Mantan Hakim MK Peringatkan Hal Ini Jika Gugatan Pilpres 2024 Dikabulkan

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi.

Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.

Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.

Sosok Penentu

Namun, menurut dia, poling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.

Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.

Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.

Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo. 

"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat?

Baca juga: Sikap KPU Bila Prabowo-Gibran Kalah Sidang MK, Hasil Putusan Dibacakan Hari Senin 22 April 2024 Pagi

Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.

"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.

Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu. 

Siapa Suhartoyo?

Siapa Suhartoyo, Ketua MK saat ini yang akan menjadi sosok penentu dalam putusan MK jika kemudian jumlah suara hakim imbang 4-4 mengingat jumlah Hakim MK adalah genap yakni 8.

Diketahui Suhartoyo baru mengemban jabatan sebagai Ketua MK setelah disumpah pada Senin (12/11/2023) lalu.

Sosok Suhartoyo menggantikan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang disoal karena kedekatannya dengan Presiden Jokowi dan cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023. 

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Baca juga: Tak Gugat Selisih Suara, MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024

Profil Suhartoyo

Suhartoyo kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Tahun 2023 lalu adalah periode kedua, Suhartoyo menjadi hakim di MK.

Periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Suhartoyo, Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman dan Harta Kekayaannya, Suhartoyo adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Dalam sidang gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat terkait putusan itu.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Denny Indrayana: Tidak Ada Kejutan

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yakin tidak akan ada unsur kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Denny Indrayana tidak yakin para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

"Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia," kata Denny di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak.

Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," kata Denny.

Denny awalnya mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soal putusan MK yang akan diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoran putusan MK soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentang putusan MK tersebut. Denny Indrayana pun sudah mengizinkannya. "Silahkan," kata Denny.

“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024.

Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia," kata Denny.

Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: 

1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

2. Permohonan dikabulkan; atau

3. Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.

Baca juga: Beda Respons Gibran dan Anies Soal Amicus Curiae Megawati Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres dan Tribunnews.com dengan judul Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved