Pilpres 2024

Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di sidang MK sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024). Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang? 

Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK

"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.

Lebih lanjut, ia memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.

Bivitri Susanti

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Pilpres 2024 memiliki kemungkinan untuk diulang.

Mulanya, ia meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.

"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu.

Jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.

Pasalnya, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.

Baca juga: Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Ia menjelaskan, pemilu ulang tidak termasuk pemilihan anggota legislatif atau pileg, tetapi hanya untuk pilpres.

"Jangan lupa, ini cuma pilpres. Enggak Pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada."

"Nah, jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved