Pilpres 2024

Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di sidang MK sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024). Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang? 

Oleh karena itu, ia berpendapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga tidak rumit.

"Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'Ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya, jangan kasihani, tugas KPU memang itu."

"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.

Kata Kubu Ganjar dan Anies

Jelang putusan dibacakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan MK akan kehilangan kepercayaan jika mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran.

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung, Sabtu (20/4/2024).

Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Sementara itu, Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, berharap keputusan yang diambil MKN nanti sesuai dengan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka

Suara dari berbagai elemen masyarakat, sambungnya, diharapkan menjadi pertimbangan agar MK memberikan keputusan yang adil.

Hal ini disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

"Saya punya harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ke depan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut walaupun nantinya tak sesuai harapan masing-masing.

"Karena kami kan tidak mungkin, misalnya, saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jemawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prediksi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Titi Anggraini: Mustahil MK Berani Diskualifikasi Gibran

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved