Pilpres 2024

Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di sidang MK sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024). Terjawab kemungkinan hsil putusan Mahkamah Konstitusi, prediksi para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 diulang? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Para Pakar Hukum Tata Negara pun punya prediksi yang berbeda terkait putusan MK.

Ada yang meyakini Prabowo-Gibran akan tetap menjadi pemenang Pilpres 2024.

Namun, tak sedikit pula pakar yang memprediksi Pilpres 2024 bakal diulang.

Publik tanah air kembali fokus ke urusan politik nasional, karena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Untuk hasil ini publik akan terbelah, bagi yang mendukung pasangan 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tentu menanti majelis hakim MK berani menolak permohonan dari kubu 01 dan 03.

Sedangkan kubu 01 (Anien Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) menaruh asa ada keadilan, yakni Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap biang kerok dari kekisruhan Pilpres 2024.

Tanpa keikutsertaan Gibran, Pilpres 2024 dinilai akan berlangsung jurdil, karena tak ada konflik kepentingan.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.

Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.

Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.

"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.

Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved