Berita Penajam Terkini
Absensi Fingerprint di Penajam Paser Utara Berlaku hingga Kelurahan, Ahmad Usman Beber Manfaatnya
Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Per 2024 ini, tidak hanya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari tingkat kelurahan, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga puskesmas, menggunakan absensi fingerprint di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Upaya itu, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal, kerja pemerintahan menjadi lancar, serta meningkatkan kedisiplinan para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Penajam Paser Utara, Ahmad Usman mengatakan bahwa, tahun ini sebanyak 19 kelurahan di Kecamatan Penajam, 1 Kelurahan di Waru, dan 4 Kelurahan di Sepaku, efektif absensi fingerprint.
Baca juga: Jadwal Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Penajam Paser Utara Kaltim, Ada 9 Ribu Penerima
Sedangkan untuk puskesmas sebanyak 11 unit, tersebar di seluruh kecamatan.
“Semuanya sudah berjalan dan fungsional semua, kalau di Babulu kan tidak ada kelurahan," ungkapnya Senin (22/4/2024).

Ahmad Usman juga mengatakan bahwa, fingerprint tetap berhubungan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Apabila dalam absensi nantinya tercatat pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau tidak finger pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00, maka TPP-nya akan dipotong sebesar 0,025 persen.
Kemudian jika belum melakukan finger pada pukul 08.00 hingga pukul 08.30, maka pemotongannya sebesar 0,5 persen, begitu seterusnya.
Baca juga: Absensi Elektronik Akan Diberlakukan, Alat Fingerprint di Kantor Pemkab PPU Mulai Dipasang Lagi
"Jadi mendekati satu persen pemotongannya," katanya.
Diakui Ahmad Usman bahwa hal ini terbukti meningkatkan persentase kehadiran pegawai tepat waktu.
Pada beberapa kelurahan, bahkan tingkat kehadiran pegawainya mencapai angka 97 persen.
“Dulu absen manual dia datang belakangan tidak ketahuan, menimbulkan ketidakadilan juga kok dia masuk malas, kami rajin kok sama saja TPPnya,” ujarnya.
Dalam prakteknya, apabila masih ada pegawai yang tidak disiplin, maka akan ditindak lanjuti dengan sanksi.
Baca juga: DPRD Inginkan Pemkab Penajam Paser Utara Aktifkan Lagi Fingerprint Bagi ASN
Baik teguran, peringatan satu, dua dan tiga, hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.
“Kalau masih langganan tidak masuk kantor tanpa keterangan, ya diproses,” pungkasnya.
(*)
5 Komoditas Pendorong Inflasi di Penajam Paser Utara, Ikan dan Sayuran Murah Turun Harga |
![]() |
---|
Buruh Harian Dominasi Pelaku Narkoba Penajam Paser Utara, Ancaman Hukuman Denda hingga Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Sekda PPU Harap Perpustakaan Bukan Sekadar Gudang Buku tapi Tempat Pelatihan Keterampilan |
![]() |
---|
Tak Miliki Izin Edar, 2 Merek Beras Kemasan Dilarang Dijual di Penajam Paser Utara |
![]() |
---|
Damkar Penajam Paser Utara Siapkan Posko Sotek, Respons Kebakaran Maksimal 15 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.