Berita Penajam Terkini

Absensi Fingerprint di Penajam Paser Utara Berlaku hingga Kelurahan, Ahmad Usman Beber Manfaatnya

Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
DAFTAR HADIR PEGAWAI - Kepala BKPSDM PPU Ahmad Usman, menengaskan, tahun ini sebanyak 19 kelurahan di Kecamatan Penajam, 1 Kelurahan di Waru, dan 4 Kelurahan di Sepaku, efektif absensi fingerprint, Senin (22/4/2024). Dalam prakteknya, apabila masih ada pegawai yang tidak disiplin, maka akan ditindak lanjuti dengan sanksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Absensi finger print sudah mulai diberlakukan hingga satuan terkecil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Per 2024 ini, tidak hanya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari tingkat kelurahan, kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga puskesmas, menggunakan absensi fingerprint di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Upaya itu, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal, kerja pemerintahan menjadi lancar, serta meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Penajam Paser Utara, Ahmad Usman mengatakan bahwa, tahun ini sebanyak 19 kelurahan di Kecamatan Penajam, 1 Kelurahan di Waru, dan 4 Kelurahan di Sepaku, efektif absensi fingerprint.

Baca juga: Jadwal Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Penajam Paser Utara Kaltim, Ada 9 Ribu Penerima

Sedangkan untuk puskesmas sebanyak 11 unit, tersebar di seluruh kecamatan.

“Semuanya sudah berjalan dan fungsional semua, kalau di Babulu kan tidak ada kelurahan," ungkapnya Senin (22/4/2024).

Absensi fingerprint bakal diberlakukan hingga tingkat kelurahan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Asisten III Administrasi Umum Pemkab PPU, Ahmad Usman berharap bisa jadi pemacu untuk sikap disiplin pegawai, Selasa (16/1/2024).
Absensi fingerprint bakal diberlakukan hingga tingkat kelurahan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Asisten III Administrasi Umum Pemkab PPU, Ahmad Usman berharap bisa jadi pemacu untuk sikap disiplin pegawai, Selasa (16/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

Ahmad Usman juga mengatakan bahwa, fingerprint tetap berhubungan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Apabila dalam absensi nantinya tercatat pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau tidak finger pada pukul 07.30 hingga pukul 08.00, maka TPP-nya akan dipotong sebesar 0,025 persen.

Kemudian jika belum melakukan finger pada pukul 08.00 hingga pukul 08.30, maka pemotongannya sebesar 0,5 persen, begitu seterusnya.

Baca juga: Absensi Elektronik Akan Diberlakukan, Alat Fingerprint di Kantor Pemkab PPU Mulai Dipasang Lagi

"Jadi mendekati satu persen pemotongannya," katanya.

Diakui Ahmad Usman bahwa hal ini terbukti meningkatkan persentase kehadiran pegawai tepat waktu.

Pada beberapa kelurahan, bahkan tingkat kehadiran pegawainya mencapai angka 97 persen.

“Dulu absen manual dia datang belakangan tidak ketahuan, menimbulkan ketidakadilan juga kok dia masuk malas, kami rajin kok sama saja TPPnya,” ujarnya.

Dalam prakteknya, apabila masih ada pegawai yang tidak disiplin, maka akan ditindak lanjuti dengan sanksi.

Baca juga: DPRD Inginkan Pemkab Penajam Paser Utara Aktifkan Lagi Fingerprint Bagi ASN

Baik teguran, peringatan satu, dua dan tiga, hingga permintaan kepada inspektorat untuk memeriksa pegawai yang bersangkutan.

“Kalau masih langganan tidak masuk kantor tanpa keterangan, ya diproses,” pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved