Pilpres 2024
Bisa Chaos, Yusril Ungkap Dampak Buruk Jika MK Berani Diskualifikasi 02 dan Ulang Pilpres 2024
Bisa Chaos, Yusril Ihza Mahendra ungkap dampak buruk jika Mahkamah Konstitusi berani diskualifikasi 02 dan ulang Pilpres 2024
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Christoper Desmawangga
Lalu, barulah Yusril menyampaikan bahwa, jika belum ada presiden baru sampai 20 Oktober 2024, maka kevakuman pemerintahan bisa terjadi.
Dari kekosongan kekuasaan tersebut, kata Yusril, maka berpotensi terjadi chaos atau kekacauan.
"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.
Kemudian, Yusril mengakui bahwa diskualifikasi paslon kepala daerah memang pernah terjadi.
"Misalnya di Boven Digoel dilakukan MK setelah ada putusan Bawaslu dan PTUN yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, namun tidak dipedulikan KPU.
Pilkada jalan terus dan akhirnya calon yang tidak memenuhi syarat terpilih.
Maka MK menghentikan calon tersebut dengan cara mendiskualifikasinya," katanya.
Baca juga: 7 Fakta Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2024, Isu Putusan MK Bocor dan Karangan Bunga Menyindir
Maka dari itu, Yusril menekankan kasus Gibran yang ingin didiskualifikasi dari cawapres sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.
Dia mengungkit kubu Anies-Muhaimin yang tidak keberatan ketika Gibran dicalonkan untuk Pilpres 2024.
"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya.
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV.
Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah," jelas Yusril.
"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN, tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tambah dia.
Berdasarkan alasan tersebut, Yusril berpandangan kemungkinan MK akan mendiskualifikasi Gibran sangat kecil.
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.