Pilpres 2024

Bisa Chaos, Yusril Ungkap Dampak Buruk Jika MK Berani Diskualifikasi 02 dan Ulang Pilpres 2024

Bisa Chaos, Yusril Ihza Mahendra ungkap dampak buruk jika Mahkamah Konstitusi berani diskualifikasi 02 dan ulang Pilpres 2024

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisa Chaos, Yusril Ihza Mahendra ungkap dampak buruk jika Mahkamah Konstitusi berani diskualifikasi 02 dan ulang Pilpres 2024 

Diketahui, MK akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi.

Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19.

Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan.

Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," katanya lagi.

Sugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut dia, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris.

Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar.

Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Menurut Sugito, jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Dia mengklaim bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?

Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.

"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved