Pilpres 2024

Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Resmi, keputusan Mahkamah Konstitusi soal bansos dan Pilpres 2024, pelanggaran etik Ketua KPU soal pencalonan Gibran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

"DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat usia capres-cawapres pascaputusan MK)," kata dia.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif.

Yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Baca juga: Andai 8 Hakim MK Deadlock Saat Ambil Keputusan, Sosok Ini Jadi Penentu Pilpres Diulang atau Tidak

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

MK beranggapan, tidak ada masalah dalam peristiwa ini.

Mereka juga menilai, dalil ini tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

Baca juga: Bocoran Keputusan 8 Hakim Mahkamah Konstitusi dari Berbagai Versi, MK Beri Kejutan Pilpres Diulang?

"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.

MK juga menyoroti, dalam rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan usai masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023, tak satu pun fraksi partai politi yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang memberikan catatan.

"Terlebih, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," ujar Arief.

Secara substansi, kata Arief, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK dan perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved