Pilpres 2024

Resmi, Keputusan MK Soal Bansos dan Pilpres 2024, Pelanggaran Etik Ketua KPU Soal Pencalonan Gibran

Resmi, keputusan Mahkamah Konstitusi soal bansos dan Pilpres 2024, pelanggaran etik Ketua KPU soal pencalonan Gibran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
8 Hakim MK sedang menjalankan sidang sengketa Pilpres 2024. Putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). 

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief.

Mahkamah juga menyinggung, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.

Baca juga: Terjawab, Prediksi Hasil Putusan MK Versi Roy Suryo, Pilpres 2024 Diulang dengan Peserta yang Sama

"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Bisa Jadi Dasar Batalkan Pencalonan Gibran"


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK: Tak Ada Relevansi Penyaluran Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara"

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved