Pilpres 2024

Terjawab Hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Sebut Presiden Langgar Konstitusi dan Pemilu Curang

Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2.

Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Yusril Optimis MK Tak Berani Diskualifikasi Gibran

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan oleh para hakim MK pada Senin (22/4/2024).

Salah satu tuntutan pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 ialah mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Minggu (21/4/2024) Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra optimis MK tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi.

Pasalnya kata Yusril, posisi Presiden dan Wakil Presiden harus segera diisi pada 20 Oktober mendatang.

Baca juga: Bobby Nasution Siap Maju di Pilgub Sumut 2024, Sosok yang Dinilai Tepat Jadi Lawan Mantu Jokowi

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Apabila tidak kata Yusril, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berujung pada potensi terjadinya 'chaos' atau kekacauan.

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved