Pilpres 2024

Terjawab Hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Sebut Presiden Langgar Konstitusi dan Pemilu Curang

Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang 

Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Anies dan Cak Imin bakal hadir

asangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan usai menghadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

"Kami rencanakan hadir," singkat Anies.

Anies menyebut, alasan kehadirannya ke sidang MK tersebut lantaran putusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak bagi kehidupan bernegara

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tutur Anies.

Selanjutnya Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang Mahkamah Konstitusi alias MK.

Kata dia, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Bisa Chaos, Yusril Ungkap Dampak Buruk Jika MK Berani Diskualifikasi 02 dan Ulang Pilpres 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.

Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved