Pilpres 2024

Terjawab Hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Sebut Presiden Langgar Konstitusi dan Pemilu Curang

Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Terjawab hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi, sebut Presiden langgar konstitusi dan pemilu curang 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, 22 April 2024.

Jelang pembacaan putusan tersebut, sekelompok masyarakat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pilpres 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Jogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan.

Baca juga: Sidang Putusan MK Hari Ini, Anies dan Ganjar Hadir, Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto bacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Dalam pembacaan kesimpulan dan rekomendasi daring, Minggu (21/4/2024), Sulis mengungkapkan bahwa upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kemudian menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah pemilu.

“Tiga menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI.

Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Lanjut Sulis, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

“MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Terakhir merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Anies dan Cak Imin bakal hadir

asangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan usai menghadiri halalbihalal di rumah Cak Imin yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

"Kami rencanakan hadir," singkat Anies.

Anies menyebut, alasan kehadirannya ke sidang MK tersebut lantaran putusan yang dihasilkan nantinya akan berdampak bagi kehidupan bernegara

"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," tutur Anies.

Selanjutnya Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang Mahkamah Konstitusi alias MK.

Kata dia, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Anies.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim surat panggilan kepada kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para pihak itu diminta hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Selain tiga kontestan Pilpres, MK juga mengundang sejumlah pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Bisa Chaos, Yusril Ungkap Dampak Buruk Jika MK Berani Diskualifikasi 02 dan Ulang Pilpres 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya mengirim delapan surat undangan.

Rinciannya, untuk pemohon 1, pemohon 2, termohon, pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lain.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2.

Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Yusril Optimis MK Tak Berani Diskualifikasi Gibran

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan oleh para hakim MK pada Senin (22/4/2024).

Salah satu tuntutan pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 ialah mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Minggu (21/4/2024) Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra optimis MK tidak akan berani mengambil langkah diskualifikasi.

Pasalnya kata Yusril, posisi Presiden dan Wakil Presiden harus segera diisi pada 20 Oktober mendatang.

Baca juga: Bobby Nasution Siap Maju di Pilgub Sumut 2024, Sosok yang Dinilai Tepat Jadi Lawan Mantu Jokowi

"Kepala daerah jika didiskualifikasi bisa ditunjuk plt sampai terpilih kepala daerah definitif."

"Untuk presiden, tidak ada lembaga apapun, bahkan MPR yang berwenang menunjuk penjabat presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden," terang Yusril.

Apabila tidak kata Yusril, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan yang berujung pada potensi terjadinya 'chaos' atau kekacauan.

Atas hal itu, Yusril pun percaya bahwa MK tak akan berani untuk mengambil risiko tersebut.

"MK tak akan berani mengambil risiko sebesar itu," ucap Yusril.

Yusril menegaskan kasus Gibran yang didesak untuk didiskualifikasi dari posisi cawapres ini sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mengungkit soal kubu Anies-Muhaimin yang tak keberatan saat Gibran dicalonkan sebagai cawapres Prabowo.

"Bahkan Anies ucapkan selamat pada Prabowo-Gibran atas pencalonannya.

Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terlibat aktif dalam debat capres bersama Prabowo-Gibran dan ditonton jutaan rakyat melalui TV.

Baru setelah kalah pilpres teriak-teriak Gibran tidak sah."

Baca juga: Ulah Anwar Usman yang Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Jubir: Akan Diselesaikan secara Kekeluargaan

"Memang ada yang menolak keabsahan Prabowo-Gibran ke Pengadilan Negeri dan PTUN.

Tetapi yang mengajukannya pihak lain, bukan Anies maupun Ganjar," tegas Yusril. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berikut Isi Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK yang Dibacakan Guru Besar UI

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved