Pilpres 2024

Terjawab Sudah Arah Putusan MK, Saldi Isra Ungkap Mahkamah Konstitusi Tak Hanya Adili Rekapitulasi

Terjawab sudah arah putusan MK, Saldi Isra ungkap Mahkamah Konstitusi tak hanya adili rekapitulasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Fabian Januarius Kuwado)
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Terjawab sudah arah putusan MK, Saldi Isra ungkap Mahkamah Konstitusi tak hanya adili rekapitulasi 

Prediksi Titi mengenai kejutan yang akan diberikan oleh MK pada putusan sengketa Pilpres 2024 mendatang adalah terjadinya pemungutan suara ulang (PSU), di sejumlah wilayah yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.

"Mungkin saya kira akan ada kejutan itu, kalaupun akhirnya dikabulkan, maka ada peluang untuk terjadinya PSU di sejumlah wilayah yang memang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," imbuh dia.

PSU ini dinilai menjadi kejutan sebab bukti-bukti persidangan telah menampilkan adanya keterlibatan ASN Kepala Daerah yang melakukan kampanye.

Kemudian pemberian bansos oleh pejabat publik serta peran relasi approval rating Presiden Jokowi terhadap preferensi pilihan masyarakat.

Baca juga: Terjawab Hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Sebut Presiden Langgar Konstitusi dan Pemilu Curang

Denny Indrayana

Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03," kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90.

Baca juga: Bisa Chaos, Yusril Ungkap Dampak Buruk Jika MK Berani Diskualifikasi 02 dan Ulang Pilpres 2024

"Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik.

Tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia," ujar Denny. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Saldi Isra: MK Bukan Tempat Sampah untuk Semua Masalah Pemilu

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved