Berita Paser Terkini

Larang Jual Beli Lapak, Disperindagkop UKM Paser akan Beri Sanksi Tegas Terhadap Pelanggar

Disperindagkop Kabupaten Paser menegaskan komitmennya, untuk menertibkan aktivitas jual beli lapak di pusat perbelanjaan milik pemerintah daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENATAAN LAPAK - Lapak pedagang yang ada di area Pasar Baru Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (23/11/2025). Disperindagkop UKM Paser akan tindak tegas pedagang nakal. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya, untuk menertibkan aktivitas jual beli lapak di pusat perbelanjaan milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan manajemen pengelola, baik yang ada di Pasar Induk Penyembolum Senaken maupun di Kandilo Plaza, Minggu (23/11/2025).

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, menyampaikan bahwa pihakny sejak lama telah mengingatkan para pedagang untuk tidak memperjualbelikan lapak yang mereka tempati.

"Sejak awal sudah kami sampaikan, kalau terjadi pelanggaran peraturan daerah (Perda), salah satunya jual beli lapak maka yang bersangkutan akan diterbitkan," terang Yusuf.

Selain itu, seluruh pedagang juga telah menyepakati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan telah ditandatangani oleh masing-masing pedagang.

Baca juga: PAD dari Pasar Induk Penyembolum Senaken dan Kandilo Plaza Capai Rp3 Miliar

"Isi dari surat pernyataan tersebut yaitu, larangan memindah tangankan lapak, kewajiban membayar retribusi setiap bulannya, menjaga keamanan dan lain sebagainya," tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser melakukan pengawasan melalui petugas pasar.

Dari petugas pasar tersebut nantinya akan melaporkan kepatuhan pedagang saat melakukan penarikan retribusi.

"Setiap bulan petugas menarik iuran retribusi. Kalau pemilik lapak berbeda dari yang sebelumnya, maka akan kami berikan surat teguran," tegasnya.

Selain jual beli lapak, keaktifan pedagang juga menjadi tolak ukur bagi Disperindagkop UKM Paser untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Pembangunan Lapak Baru di Pasar Induk Penyembolum Senaken Paser Sudah Masuk Tahap Finishing 

Pedagang yang tidak aktif berjualan selama tiga bulan berturut-turut, dikenakan sanksi berupa penyegelan lapak.

"Ada beberapa pedagang yang tidak aktif berjualan, dan itu kami tindak tegas dengan menyegel lapak mereka. Tindakan kami itu sudah sesuai aturan," pungkas Yusuf. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved