Pilpres 2024

Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi

Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan kubu paslon nomor 01, Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang MK, Senin (22/4/2024).

Senin (22/4/2024), putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK meolak permohonan Anies-Muhaimin karena secara keseluruhan tidak beralasan secara hukum, sementara permohonan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Namun, ada tiga hakim MK yang mengajukan dissention opinion terhadap putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Soal Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Ketua TKD Prabowo-Gibran Kaltim Berharap Semua Pihak Menerima

Baca juga: Kenapa Tak Jadi Saksi? Kritik Pemain Dirty Vote Soal Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Disorot

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MK Buat Jokowi Perlahan Kehilangan Kekuatannya, Berpindah ke Prabowo

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo, Senin.

Kata media asing soal MK tolak permohonan Anies dan Ganjar

Ditolaknya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud oleh MK menjadi perhatian media asing.

Berikut kata media asing soal MK tolak permohonan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Associated Press (AP)

Kantor berita asal Amerika Serikat, AP, memberitakan bahwa MK secara maraton membacakan hasil sengketa Pilpres 2024 selama enam jam.

Dalam artikelnya, AP menuliskan bahwa tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang kalah dalam Pilpres 2024 telah gagal membuktikan tuduhan bahwa kemenangan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil dari kecurangan yang sistematis.

"Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuduh bahwa kemenangan tersebut bergantung pada kecurangan berskala besar dan campur tangan negara yang sistematis," tulis AP.

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
HAKIM MK - Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Sorotan media asing atas putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024. Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud (Kompas.com)

AP menyebutkan, Anies dan Ganjar berargumen bahwa Gibran yang berusia 37 tahun seharusnya didiskualifikasi, karena usia minimum untuk menjadi kandidat adalah 40 tahun.

"Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk melarangnya melakukan pemungutan suara ulang," kata AP.

Baca juga: Lengkap Hasil Keputusan MK tentang Pemilu 2024, Nama 3 Hakim yang Dissenting Opinion dalam Putusan

2. Straits Times

Media asal Singapura, Straits Times ikut menyoroti putusan sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.

Menurut tim hukum Anies-Muhaimin, bansos secara besar-besaran telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masa kampanye.

Penyaluran bansos dinilai oleh tim hukum Anies-Muhaimin menguntungkan kandidat yang memiliki kedekatan dengan petahana.

"Jokowi tidak secara resmi mendukung siapa pun dalam persaingan untuk menggantikannya, tetapi keputusan putra sulungnya untuk menjadi pasangan Prabowo secara luas dipandang sebagai persetujuan presiden untuk pasangan tersebut," ujar Straits Times.

Media tersebut mengatakan, MK menolak klaim bahwa bansos tersebut memengaruhi hasil Pilpres 2024.

MK beralasan, pihaknya tidak yakin ada hubungan sebab-akibat antara distribusi bansos dengan peningkatan suara kandidat mana pun.

Baca juga: Geram dengan Putusan MK, Aktor Fedi Nuril Bersumpah Siapkan Keturunannya Lawan Silsilah Jokowi

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan, MK menilai tidak ada bukti kecurangan sistematis dan campur tangan presiden dalam Pilpres 2024.

MK juga menyebutkan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh badan negara, pejabat daerah, dan bansos telah dimobilisasi untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

Menurut The Star, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mengaku, pihaknya akan menghormati putusan MK tersebut.

Anies menyampaikan, ia berkomitmen untuk mendukung transisi pemerintahan yang damai dan menyebut Prabowo sebagai seorang patriot.

4. Reuters

Kantor berita Reuters menyoroti dissenting opinion yang diungkapkan oleh hakim MK Arief Hidayat.

Mengutip pernyataan Arief, media tersebut menuliskan bahwa presiden dan lembaga-lembaga negara tidak memiliki netralitas.

Baca juga: Anies Baswedan Pamit ke Nasdem, PKB, dan PKS usai Putusan MK, Amanat Sudah Dijalankan

Di sisi lain, Reuters juga menyinggung soal dugaan tidak netralnya Jokowi ketika Pilpres 2024.

Banyak pihak menuduh, Jokowi menyalahgunakan posisinya untuk mendukung Prabowo dengan tujuan untuk mempertahankan warisannya setelah satu dekade memimpin RI.

Pertama Kali Dalam Sejarah

Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. 

Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.  

Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.

Diketahui 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 ini adalah:

- Suhartoyo, Ketua MK

- Saldi Isra, Wakil Ketua MK

- Arief Hidayat

- Enny Nurbaningsih

- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Tak Kecewa AMIN Kalah di MK, Salah Duga Tentang Hakim Suhartoyo dan Enny

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved