Berita Samarinda Terkini

13 Area Parkir di Samarinda Kaltim tak Punya Izin, Pemkot Terapkan Non Tunai Mulai Juli

Terungkap oleh DPMPTSP Samarinda, ada 13 area parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki izin.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PARKIR NON TUNAI - Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan Kabid LLJ Samarinda Didi Zulyani saat diwawancara baru saja, Selasa (23/4/2024). Ditelusuri oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Samarinda, tercatat sebanyak 13 area parkir otonom tak memiliki izin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terungkap oleh DPMPTSP Samarinda, ada 13 area parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki izin.

Dan kemudian Pemkot Samarinda mulai terapkan parkir non tunai mulai berlaku untuk 1 Juli 2024 ini. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Selasa (23/4/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur

Dia jelaskan, belakangan ini, persoalan perizinan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur masih terus menjadi perbincangan.

Baca juga: Pengamat Lalu Lintas Dorong Dishub Samarinda Pasang Rambu Larangan untuk Cegah Parkir Liar

Lantaran setelah ditelusuri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Samarinda, tercatat sebanyak 13 area parkir otonom tak memiliki izin.

Ilustrasi parkir di Kota Samarinda. Kadis Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membeberkan, pihaknya akan segera memberlakukan sistem ini mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi parkir di Kota Samarinda. Kadis Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membeberkan, pihaknya akan segera memberlakukan sistem ini mulai 1 Juli 2024 mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

Belasan parkir otonom tersebut terdiri dari mal, rumah sakit, dan hotel.

Diketahui, setiap pengusaha yang memiliki gedung parkir wajib memenuhi semua persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.

Termasuk pengelola parkir yang harus memiliki kualifikasi usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta administrasi yang jelas dan bertanggung jawab.

Hal inilah yang kemudian dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun baru saja, Selasa 23 April 2024.

Baca juga: Jadwal Penetapan Parkir Non-tunai di Samarinda, Dishub Berkaca pada Kota Balikpapan

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa seluruh parkir otonom di Samarinda wajib menerapkan sistem pembayaran non tunai 100 persen mulai 1 Juli 2024.

"Arahan dari Pak Wali Kota, semua parkir otonom wajib non tunai 100 persen per 1 Juli 2024," tegas Manalu.

Terkait perizinan usaha, Manalu menjelaskan bahwa 13 parkir otonom tersebut telah mendapatkan teguran dari DPMPTSP Samarinda.

Namun beberapa di antaranya telah mengajukan izin melalui OSS dan sedang dalam proses verifikasi.

Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Kembali Jalankan Parkir Non Tunai Tepi Jalan Umum Bulan Ini

"Bagi yang sudah sesuai standar, izin OSS-nya akan segera disetujui. Bagi yang belum, kita kembalikan agar dilengkapi persyaratannya," ujar Manalu.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk menertibkan administrasi dan memastikan seluruh parkir memenuhi standar teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12, 17, dan 76 Tahun 2021.

Berkomunikasi dengan Pengusaha

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved