Berita Samarinda Terkini

13 Area Parkir di Samarinda Kaltim tak Punya Izin, Pemkot Terapkan Non Tunai Mulai Juli

Terungkap oleh DPMPTSP Samarinda, ada 13 area parkir di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki izin.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PARKIR NON TUNAI - Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan Kabid LLJ Samarinda Didi Zulyani saat diwawancara baru saja, Selasa (23/4/2024). Ditelusuri oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Samarinda, tercatat sebanyak 13 area parkir otonom tak memiliki izin. 

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengusaha untuk membantu mereka melengkapi kekurangan persyaratan izin.

“Dalam waktu dekat akan ada rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bahas bagaimana mengarahkan ke masing-masing pengusaha dan upayakan perizinan bisa selesai,” jelas Didi.

Didi juga menegaskan bahwa tenggat waktu untuk merespon adalah 30 April.

Baca juga: Mall Lembuswana Minta Pemkot Samarinda Bantu Edukasi Masyarakat Soal Pembayaran Parkir Non Tunai

"Bukan berarti tanggal 30 April mereka langsung tutup. Semua izin parkir pasti berlaku.

"Seperti di Wonderland Samarinda, yang penting ada parking gatenya," Didi mencontohkan.

Di samping itu juga, Didi menegaskan pihaknya tak akan bekerja sendirian dalam menyelesaikan persoalan perizinan parkir liar ini.

Kabid LLJ ini berharap dengan bantuan OPD terkait, proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.

"Jadi bukan hanya Dishub saja, tapi OPD terkait juga akan membantu," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved