Berita Balikpapan Terkini

Sebanyak 16 Unit Alat Pom Mini yang Disita Satpol PP Balikpapan Segera Dimusnahkan

Sebanyak 16 unit alat Pom Mini milik para pedagang BBM eceran di wilayah kota Balikpapan segera dimusnahkan di kantor Satpol PP Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim (kiri) meminta pemilik Pom Mini untuk menyedot BBM yang masih tersisa di dalam tangki penampungan Pom Mini di Jalan MT Haryono. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 16 unit alat Pom Mini milik para pedagang BBM eceran di wilayah kota Balikpapan segera dimusnahkan di kantor Satpol PP Balikpapan.

Sebelumnya, puluhan Pom Mini tersebut disita petugas dari kawasan jalan protokol dan kawasan tertib lalulintas (KTL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono Balikpapan pada kegiatan razia gabungan yang berlangsung Kamis kemarin.

"Jadi saya tegaskan kembali bahwa selanjutnya alat pom mini yang telah disita akan dimusnahkan, tidak ada sita lalu dikembalikan lagi, yang ada sita musnah," tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Pemkot Balikpapan Bersih-bersih Pom Mini, Pedagang: Jangan Tumpahkan Piring Nasi Kami

Pemusnahan itu kata dia akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

Izmir juga membeberkan alasan daripada pemusnahan ini guna memberikan efek jera bagi para pedang BBM eceran yang ngeyel dan tidak menghiraukan aturan yang ada.

"Supaya menimbulkan efek jera karena seperti kita ketahui Pom Mini ini sangat rawan memicu kebakaran. Sehingga jika tidak mematuhi ketika kami lakukan penertiban, kami cek izin OSS-nya, APAR, mesin pom mini ada tera-nya," ungkapnya.

Bagi pemilik pom mini di tiga kawasan itu tidak ada toleransi dalam SE tegas dilarang. Terbanyak dalam razia tadi ada di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes dan wilayah KTL.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah kota Balikpapan resmi melarang pedangan BBM eceran yang menggunakan alat Pom Mini. Larangan ini diberlakukan seiring maraknya kasus kebakaran yang terjadi diduga berasal dari dispenser Pom Mini. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved