Berita Balikpapan Terkini

Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Empat penyidik Polda Kaltim dilaporkan ke Propam atas dugaan ketidakproporsionalan dalam kasus narkotika eks Direktur Persiba

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
LAPORKAN PENYIDIK - Kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri, menilai penyidik diduga menerapkan hukum secara tidak proporsional dengan mengesampingkan sosok JS alias Aco yang disebut sebagai aktor utama jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. Agus menegaskan penanganan perkara terkesan tebang pilih dan dipaksakan sehingga merugikan kliennya yang justru dijadikan pusat perkara. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Catur Adi Prianto melaporkan empat penyidik ke Propam Polda Kaltim atas dugaan ketidakprofesionalan.
  • Kejanggalan dalam proses penyidikan dinilai mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus narkotika Lapas Balikpapan.
  • Bukti transaksi dan peran saksi utama dinilai tidak ditindaklanjuti secara proporsional oleh penyidik.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Empat penyidik dilaporkan ke Propam Polda Kaltim terkait pemeriksaan eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto yang kini berstatus terdakwa dalam persidangan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan

Laporan bernomor 01/T.A/B/XI/2025 perihal nota protes dan laporan pengaduan ini menuding empat penyidik berinisial IPDA IY, IPDA AR, Brigpol MR, dan Aipda TR.

Isinya mengadukan penyidik yang dinilai menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam menangani perkara nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.Diresnarkoba/POLDA KALTIM.

Salah seorang advokat dari tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, Agus Amri, mengungkapkan kejanggalan masif selama proses penyidikan berlangsung.

Sebagai pengingat, Catur Adi Prianto ditahan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltim.

Penahanan dimulai sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan 26 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/43/III/2025/Ditresnarkoba.

Baca juga: 5 Fakta Pengakuan Catur: Bongkar Cara Mudah Ungkap Siapa Bos dan Setoran Rp200 Juta Per Bulan

Masa penahanan kemudian diperpanjang atas permintaan penyidik terhitung sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 5 Mei 2025.

Selama proses penyidikan berlangsung, kuasa hukum menemukan berbagai kejanggalan hukum yang bersifat masif.

Agus Amri menyatakan bahwa kejanggalan tersebut menyebabkan pengungkapan perkara menjadi kabur dan tidak tuntas.

Hal ini berakibat pada seolah-olah kliennya adalah pelaku utama dengan titik berat perkara bertumpu pada Catur Adi Prianto.

Kasus bermula dari kunjungan Catur ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 yang dilakukan tidak sesuai SOP.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menemui dua warga binaan berinisial ES dan AR di luar jam kunjungan resmi.

Setelah kunjungan tersebut, pada bulan berikutnya dilakukan razia berdasarkan informasi dari Bareskrim dan ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.

Baca juga: Kesaksian Catur Adi di Meja Hijau, Bantah Keterlibatan Peredaran Sabu di Lapas Balikpapan

Kuasa hukum menilai penyidik telah mengesampingkan fakta-fakta penting yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved