Ibu Kota Negara

Akhirnya Status Ibu Kota Jakarta Dicabut Jokowi, Pusat Pemerintahan Segera Pindah ke IKN Nusantara

Akhirnya status ibu kota Jakarta dicabut Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pusat pemerintahan segera pindah ke IKN Nusantara.

KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
IKN NUSANTARA - Akhirnya status ibu kota Jakarta dicabut Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pusat pemerintahan segera pindah ke IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah pusat gencar membangun IKN Nusantara.

Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terbaru.

Akhirnya status ibu kota Jakarta dicabut Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Pusat pemerintahan dipastikan bakal segera pindah ke IKN Nusantara.

Usai Presiden Jokowi meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ.

Dengan demikian, Jakarta tak lagi berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Pembangunan Kantor Mabes Polri di IKN Nusantara Kaltim Segera Dimulai, Kini Masuk Tender Proyek

Baca juga: Dampak Buruk IKN Nusantara di Kaltim, 440 Spesies Hewan dalam Daftar Merah, 34 Jenis Terancam Punah

Baca juga: Catatan Masalah Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai Dari Lingkungan hingga Ancaman Urbanisasi

Lantas, kapan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Indonesia?

Diketahui, Upacara 17 Agustus 2024 ini akan digelar di IKN dan dipimpin langsung Presiden Jokowi.

Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken Jokowi pada 25 April 2024.

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved