Pilkada PPU 2024

KPU PPU Ingatkan ASN yang Ingin Maju Pilkada 2024 Mundur saat Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota legislatif maju pilkada mundur

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota legislatif yang akan maju dalam kontestasi Pilkada, untuk mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Kata Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak berdasarkan regulasi yang berlaku, ASN yang akan maju menjadi bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati, harus mengundurkan diri apabila telah masuk dalam masa pendaftaran.

Sedangkan bagi anggota DPRD atau legislatif, mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi bakal calon.

“Anggota DPRD harus mundur, yang terpilih saat ini juga selama sudah pelantikan nantinya tetap harus mundur,” ungkapnya pada Senin (29/4/2024).

Baca juga: Hari Ini, KPU PPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei, KPU PPU: Kecil Kemungkinan Ada yang Berminat

Ali Yamin mengatakan bahwa, masa pendaftaran peserta Pilkada terbagi atas jalur perseorangan atau independen, dan jalur partai.

Untuk jalur independen, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, pendaftarannya dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Dalam masa pendaftaran itu, peserta dari jalur independen harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 PPU.

“Sudah bisa pendaftaran perseorangan pada 5 Mei,” sambungnya.

Sementara untuk jalur partai politik, pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga: Berikut Nama-nama Komisioner KPU PPU Periode 2024-2029

Sesuai tahapan, penetapan calon peserta Pilkada 2024 PPU akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Saat ini, tahapan Pilkada yang bergulir di PPU yakni pembentukan badan adhoc. Dimulai dari perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), dan selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS). (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved