Berita Kukar Terkini
Pengedar Narkoba di Kukar Tertipu Penyamaran Polisi, Dibekuk karena 0,33 Gram Sabu
Seorang pengedar narkoba berinisial LM yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara akhirnya berhasil diringkus polisi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pengedar narkoba berinisial LM yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara akhirnya berhasil diringkus polisi.
Tersangka berhasil ditangkap Unit Satreskoba Polres Kukar setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi. Dia tidak sadar 'pasiennya' adalah petugas yang menyamar sebagai pembeli.
LM diciduk di Jalan Poros Dusun Sidorejo RT 7 Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WITA.
"Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika atau undercover buy sabu, tepatnya di Jalan Poros Desa Margahayu," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba AKP Aksaruddin Adam, Senin (29/4/2024).
Kronologi penangkapan tersebut berawal dari kepolisian yang mendapatkan ciri-ciri persis dengan tersangka. Diketahui, LM rutin beraksi sejak April 2024.
Baca juga: Polda Kaltim Genjot Langkah Strategis untuk Cegah Peredaran Sabu di Kalangan Pekerja IKN
Baca juga: Kepergok Polisi Buang Paket Misterius, Pria di Balikpapan Barat Tertangkap Jajakan Sabu
Kemudian, tersangka ditangkap setelah polisi berhasil menyamar sebagai pembeli sabu. Saat bertemu dengan LM, petugas menanyakan harga satu paket sabu dan dijual Rp200.000.
Petugas yang menyamar kemudian setuju membeli. LM kemudian mengeluarkan paket sabu dari kantong celana bagian depan.
Walhasil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, alat hisap, pipet kaca, serta korek api gas.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kutai Kartanegara," kata Aksaruddin Adam.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kutai Kartanegara, 22 Poket Narkoba Gagal Edar
Dari interogasi di lapangan, LM mengaku jika barang haram itu miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. LM pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Kapolda Kaltim Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN, Ini Pesannya |
![]() |
---|
Toko Sembako dan Pom Mini di Bukit Pariaman Kukar Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Kukar Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kunci Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Pemanfaatan Kembali Gedung Unikarta yang Terbengkalai |
![]() |
---|
Ahmad Akbar Haka Saputra Resmi Gantikan Almarhum Junaidi sebagai Anggota DPRD Kukar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.