Kabar Artis
Undang-Undang Goo Hara Akan Disahkan di Korea Selatan, Orang Tua Tidak Berhak Dapat Warisan Anak
Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.
Melansir portal web populer di Korea Selatan, pada Kamis (25/4/2024), Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, dan menyatakannya inkonstitusional.
Untuk diketahui, KUH Perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal, bagaimana pun hubungan mereka.
Baca juga: 10 Bintang K-pop yang Meninggal Dunia di Usia Muda Secara Tragis dan Menyisakan Duka
Kalaupun ada yang meninggalkan wasiat, maka anak-anak dan suami/ istri mendapat jaminan separuh bagian warisan menurut undang-undang.
Sedangkan orang tua dan saudara kandung mendapat jaminan sepertiga bagiannya.
KUH Perdata ini menuai kritik luas dari masyarakat setelah kematian Goo Hara.
Hidup Goo Hara yang berakhir tragis di usia 28 tahun pada bulan November 2019 diketahui ditelantarkan oleh ibunya.
Tapi saat Goo Hara meninggal dunia, ibu kandungnya yang telah menjauh selama lebih dari 20 tahun diduga muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim bagiannya di tanah milik mendiang sang bintang.
Saat itu, kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, mengajukan gugatan terhadap ibu mereka.
Mengklaim bahwa ibu mereka tidak berhak atas warisan saudara perempuannya karena dia menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih sangat kecil.
Dimana gugatan Goo Ho In bertentangan dengan undang-undang warisan saat ini.
Yang menetapkan bahwa orang tua adalah satu-satunya pewaris almarhum jika mereka yang meninggal dunia tidak memiliki anak atau pasangan.
Artinya, ibu Goo Hara berhak mengklaim separuh harta milik putrinya.
Sedangkan separuh lainnya adalah milik ayah mereka.
Terlepas dari upaya kakak Goo Hara melindungi warisan adiknya, ibu Goo Hara memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40 persen dari harta miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.