Berita Penajam Terkini
Kejari PPU Beri Pendampingan Hukum di Sejumlah SKPD, Ini Tujuannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan hukum kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan hukum kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Beberapa SKPD yang didampingi, terutama yang sedang melakukan atau memiliki program pembangunan dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari PPU Dony Dwi Wijayanto kepada TribunKaltim.Co, Selasa (30/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa, SKPD tersebut diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Dinas Perdagangan, serta beberapa BUMD di PPU.
Instansi tersebut diberikan pendampingan hukum, kajian hukum atau penilaian hukum, agar dalam realisasi programnya, tidak mengalami hambatan.
Baca juga: Kejari PPU Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Sasar Peserta Didik Tingkat SMA Sederajat
Baca juga: Berkas Perkara Tahap I Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Diserahkan ke Kejari PPU
“Jangan sampai terhambat programnya, misalnya pembangunan gedung sekolah, gedung kantor, jalan, itu semua kan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Beberapa hambatan yang biasanya ditemui dalam program kegiatan SKPD, khususnya yang berhubungan dengan program fisik atau pembangunan, yakni pembebasan lahan.
Salah satu yang ditangani saat ini, adalah pembangunan jalan coastal road, yang dalam prosesnya sempat berbenturan dengan persoalan pembebasan lahan.
“Coastal road sebagai salah satu proyek strategis daerah, ada kendala terkait pembebasan lahan dan harapannya pembangunan ini tetap jalan,” jelasnya.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Terhadap Narapidana yang Bebas Bersyarat, Kejari PPU Luncurkan SIPAPI
Kendala ini kerap kali menimbulkan permasalahan hukum baru, apabila tidak ditangani dengan baik.
Selain itu juga dapat menghambat pembangunan, hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
“Termasuk hambatan dalam mengeksekusi kegiatan yang memang menjadi tugas pokok fungsinya,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Darurat Bullying Anak, Polisi Turun ke Sekolah, Siswa SD di PPU Diajak Lawan Perundungan |
|
|---|
| Gelapkan Rp2,4 Miliar, Pengelola Hotel Penajam Suite Divonis 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| PPU Kembangkan Padi Amfibi Gamagora 7, Varietas UGM Tahan Lahan Kering dan Basah |
|
|---|
| Sekda PPU Soroti Disiplin Dokter RSUD RAPB dalam Evaluasi Program JKN |
|
|---|
| Tak Perlu Jauh Lagi, Warga Maridan Sepaku Kini Punya Klinik Pratama St Borromeus, Intip Fasilitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240430-Kasi-Intelijen-Kejari-PPU-Dony-Dwi-Wijayanto.jpg)