Berita Penajam Terkini
Perkuat Pengawasan Terhadap Narapidana yang Bebas Bersyarat, Kejari PPU Luncurkan SIPAPI
Perkuat pengawasan terhadap narapidana yang bebas bersyarat, Kejari PPU luncurkan SIPAPI.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Untuk memudahkan pengawasan narapidana dengan status pembebasan bersyarat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan sebuah aplikasi pada Selasa (5/12/2023) hari ini.
Aplikasi itu untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan aktivitas para narapidana pasca dibebaskan secara bersyarat.
Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Pengawasan Narapidana (SIPAPI).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin mengatakan bahwa keterbatasan personel, informasi, hingga anggaran untuk melakukan pengawasan intens kepada narapidana bebas bersyarat menjadi dasar dimunculkannya aplikasi tersebut.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup PPU Siapkan 2.000 Bibit untuk Aksi Penanaman Pohon
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Minta Pemkab PPU Segera Selesaikan Penyusunan RTRW
Baca juga: Tahun Depan Pemkab PPU Dapat DBH Kelapa Sawit Rp10 Miliar, Turun Rp1 Miliar dari Tahun Ini
Selama ini, sistem pengawasan yang dilakukan hanya mewajibkan para narapidana bebas bersyarat untuk melapor dan bertanda tangan ke kantor Kejari setempat setiap sebulan sekali.
Sementara aktivitas mereka selama berada di luar tidak diketahui pasti.
"Dengan kurangnya informasi yang kami dapatkan, keterbatasan personel dan anggaran kami tidak tahu. Misalnya, kami mendengar kabar bahwa si A ini melakukan tindak pidana, itu susah kami langsung tindak lanjuti karena prosesnya sampai ke kami itu lama,” ungkapnya.
Aplikasi ini akan melibatkan masyarakat dengan melaporkan langsung apabila ada narapidana bebas bersyarat kembali melakukan kejahatan atau kriminal.
Setelah menerima laporan itu, Kejari PPU akan langsung menindaklanjuti bersama lapas.
Baca juga: Apresiasi Keberhasilan Pemkab PPU Berdayakan UMKM, Pj Gubernur Kaltim Janji Hadirkan Wika Salim
Jika terbukti kembali melakukan tindakan kriminal, kemungkinan status bebas bersyarat itu bisa dicabut dan dikembalikan ke rutan atau ke lapas setempat.
“Apabila melakukan lagi hal negatif atau mengulang lagi tindak pidana itu, status PB-nya wajib harus dicabut dan kembali lagi ke rutan atau lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Aplikasi SIPAPI ini telah disosialisasikan kepada camat hingga kepala desa dan lurah se Kabupaten PPU agar semakin dikenal oleh masyarakat luas.
"Dengan adanya aplikasi ini, karena keterbatasan personel, kami juga tidak bisa ngikutin nih narapidana ke mana aja. Makanya kami butuh dukungan dari masyarakat, terutama yang ada di tempat si napi ini bermukim,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.