Berita Nasional Terkini
Hasil Peras Anak Buah Buat Skincare Hingga Sunat Cucu, Pengamat Sebut Korupsi SYL Sudah Keterlaluan
Hasil peras anak buah buat skincare hingga sunat cucu, Pengamat sebut korupsi Syahrul Yasin Limpo sudah keterlaluan
TRIBUNKALTIM.CO - Aksi korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibongkar di persidangan.
Satu per satu saksi yang merupakan pegawai Kementrian Pertanian buka suara.
Di persidangan terungkap, SYL meminta anak buahnya di Kementan membiayai berbagai kehidupan dirinya dan keluarganya.
Mulai dari urusan beli mobil, bayar kartu kredit, hingga urusan remeh temeh seperti biaya sunat dan ultah hingga skincare anak cucu.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyoroti kasus korupsi dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca juga: Sosok Pedangdut yang Disawer SYL Pakai Uang Korupsi Rp 50-100 Juta, Profil Nayunda Nabila Nizrinah
Baca juga: Profil/Biodata Nayunda Nabila, Biduan yang Terseret Kasus Korupsi SYL Gara-gara Saweran Ratusan Juta
Zaenur menilai tindakan SYL berupa memeras anak buahnya di Kementan sangatlah keterlaluan lantaran upayanya tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Padahal, sambungnya, SYL sudah menerima dana operasional sampai ratusan juta rupiah sebagai Mentan dan dapat digunakan secara fleksibel tanpa harus ada pertanggungjawaban.
"Di kementerian dan lembaga sudah dibekali dana operasional. Kalau di kementerian namanya dana operasional menteri."
"Di tahun 2014, dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru mengatur tentang DOM ini dengan kriteria yang sangat fleksibel, tanpa pertanggungjawaban yang rigid," kata Zaenur dalam program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (1/5/2024).
Alhasil, dengan adanya aturan dana operasional menteri (DOM), Zaenur menganggap bahwa SYL sudah keterlaluan dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya saat menjabat sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Zaenur pun menilai apa yang dilakukan SYL adalah wujud tindakan korupsi yang banal.
"Ini menunjukan tindakan korupsi yang sangat banal," ujarnya.
Zaenur menjelaskan biasanya orang yang melakukan tindakan korupsi akan menggunakan istilah-istilah untuk menghindari terendusnya praktek rasuah yang dilakukan.
Namun, berkaca dari kasus korupsi yang menjerat SYL, Zaenur menilai praktik semacam itu tidak dilakukan dan justru menjurus vulgar dalam melakukan aksinya.
"Biasanya dalam kasus korupsi ketika transaksi menggunakan idiom-idiom untuk menghindari endusan penegak hukum."
Baca juga: Fakta Terbaru Sidang Kasus Korupsi SYL, Terungkap Jatah Harian SYL Rp3 Juta dari Dana Kementan
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, SYL Pakai Uang Kementan Buat Jatah Bulanan Istri dan Sawer Biduan Rp100 Juta
"Tapi kalau dalam kasus ini, bahasa jawanya adalah tidak ada 'tedeng aling-aling.' Semuanya disampaikan dengan sangat vulgar, dari atas meminta kepada bawahan, bawahan meminta ke bawahan lagi," jelasnya.
Zaenur mendesak agar adanya evaluasi menyeluruh pasca adanya kasus korupsi SYL.
Hal tersebut lantaran, ketika berkaca dari kasus SYL, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu merupakan pejabat kawakan yang sudah berkecimpung sangat lama di pemerintah.
Sehingga, Zaenur pun menduga praktik semacam ini juga terjadi di institusi lainnya selain Kementan.
"Jangan-jangan praktik yang semacam ini jamak terjadi di kementerian, lembaga, maupun daerah."
"Sehingga sudah seharusnya dilakukan review sistem. Pertama, adalah kompensasi yang wajar terhadap menteri dan kedua adalah pengawasan terhadap menteri," jelasnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa kasus SYL ini menjadi peringatan bahwa perlunya pengawasan secara khusus di Kementan.
"Tetap pada pengawasan. Karena bagi saya, sebanyak apapun diberikan bahkan sudah di-cover oleh DOM, nyatanya masih meminta kepada vendor."
Baca juga: Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU, Ahmad Sahroni Akui SYL Transfer Rp 840 Juta Buat Partai Nasdem
Baca juga: Derita Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK, Minta Pindah ke Salemba, SYL: Paru-paru Tinggal 1
"Artinya di sini, problem utamanya bahwa pengawasannya tumpul juga tidak ada whistleblowing system yang berjalan di internal Kementerian Pertanian sampai terakumulasi dan banyak dan akhirnya meletus menjadi kasus," tuturnya.
Sebelumnya, terungkap dalam persidangan bahwa SYL diduga menggunakan uang Kementan untuk kementingan pribadi dan keluarganya.
Bahkan, uang Kementan itu diduga sampai mengalir ke cucunya.
Adapun hal tersebut terungkap dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada Senin (29/4/2024) lalu.
Kepentingan pribadi dan keluarga yang terungkap dalam persidangan seperti membayar mobil anak SYL, biaya sunatan cucu, hingga menyawer biduan sebesar Rp 100 juta.
Bahkan, SYL disebut sampai meminta uang Kementan untuk membayar biaya makan dan laundry miliknya hingga Rp 3 juta per hari.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Baca juga: Inilah Besaran Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL untuk Partai NasDem dan Penjelasan Ahmad Sahroni
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diduga diperoleh hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Anggap SYL Keterlaluan Minta Jatah: Sudah Ada Dana Operasional, Masih Peras Anak Buah
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cara Cek Besaran Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik Mulai 2026 |
![]() |
---|
Tak Hanya Bambang Pacul, Inilah Sederet Kader yang Tak Lagi Jabat Ketua DPD PDIP |
![]() |
---|
Barusan! Info BMKG Gempa Bener Meriah Hari Ini, Pusat Gempa 2 Menit yang Lalu Aceh dan Sumut Terkini |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Politisi Nasdem Murka soal Seruan Bubarkan DPR, Unggahannya di IG Viral |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Dugaan Motif dan Pengakuan Pelaku Yang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.