Berita Nasional Terkini
Inilah Besaran Aliran Dana Hasil Dugaan Korupsi SYL untuk Partai NasDem dan Penjelasan Ahmad Sahroni
Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan penjelasan Ahmad Sahroni.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan penjelasan Ahmad Sahroni.
Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa SYL disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.
Baca juga: 8 Jam SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik.
Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.
JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.
Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.
Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.
Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.
Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.

Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.
Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.
"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.