Berita Nasional Terkini
Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres
Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta akhirnya menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU.
Diketahui, PDIP menggugat KPU lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hasilnya, Gibran bersama Capres Prabowo Subianto berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Sebelumnya, gugatan Capres Cawapres yang diusung PDIP yakni Ganjar-Mahfud ditolak di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Surya Paloh Bocorkan Politik Nasdem, Bisa Dukung Jokowi Saat Usung Anies dan Kini Merapat ke Prabowo
Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik).
Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.
Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara Negara dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.
Dari dasar itu, MPR pun diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU)melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi.
Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) ini.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Skema Baru Impor BBM, Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakat Beli BBM tanpa Campuran Aditif |
![]() |
---|
Beda dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Tidak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pastikan Seleksi TNI AD 2025 Bebas Ordal dan Gratis, KSAD Buka Kanal Aduan WhatsApp |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 21 September 2025, Apakah Pertalite dan Pertamax Naik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.