Berita Nasional Terkini

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO SAPA Anies - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres 

"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Sinyal PDIP dan PKS Ditinggal, Tak Ada Pembicaraan Langsung dengan Prabowo, Beda dengan Nasdem-PKB

Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.

"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

Dampak Gugatan PDIP ke PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved