Berita Nasional Terkini

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO SAPA Anies - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres 

Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Cak Imin Siap Berdebat Soal Food Estate dengan Prabowo Meski PKB Gabung ke Pemenang Pilpres 2024

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Mahfud MD Enggan Komentar

etelah putusan MK sengketa Pilpres 2024, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PDIP ke PTUN ini menjadi sorotan sejumlah, namun Mahfud MD, mantan cawapres Ganjar Pranowo dari paslon nomor urut 03 di Pilpres 2024 enggan menanggapi hal tersebut dengan panjang lebar.

Diketahui di Pilpres 2024 kemarin, PDIP, PPP dan Perindo mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Hasil Pilpres 2024, Presiden dan Wapres terpilih adalah paslon nomor urut 01, yakni Prabowo-Gibran yang diusung Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat.

Usai putusan MK, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih.

Meski demikian, PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ditanya soal gugatan PDIP ke PTUN ini, Mahfud enggan bicara banyak soal gugatan itu.

Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.

Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved