Berita Nasional Terkini
Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres
Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres
Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.
Baca juga: Bursa Cagub Pilkada Jatim 2024, Khofifah Tak Tertarik Jadi Menteri Prabowo, PAN Pastikan Dukungan
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.
Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.
Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.
"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Skema Baru Impor BBM, Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakat Beli BBM tanpa Campuran Aditif |
![]() |
---|
Beda dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Tidak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pastikan Seleksi TNI AD 2025 Bebas Ordal dan Gratis, KSAD Buka Kanal Aduan WhatsApp |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 21 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 21 September 2025, Apakah Pertalite dan Pertamax Naik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.