Berita Nasional Terkini

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO SAPA Anies - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres 

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Baca juga: Bursa Cagub Pilkada Jatim 2024, Khofifah Tak Tertarik Jadi Menteri Prabowo, PAN Pastikan Dukungan

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved