Pilkada Samarinda 2024
Besok KPU Samarinda Launching Pilkada 2024 Sekaligus Umumkan Maskot dan Jingle
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tepatnya Sabtu (4/5/2024) akan melaksanakan Launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tepatnya Sabtu (4/5/2024) akan melaksanakan Launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan momen peluncuran atau launching tersebut merupakan salah satu tahapan menjelang pilkada di Kota Samarinda yang akan terlaksana pada November 2024 nantinya.
Firman mengajak seluruh masyarakat di Kota Samarinda hadir pada peluncuran tahapan pilkada Samarinda.
Gelaran acara ini juga dimeriahkan penyanyi papan atas seperti Charly Vanhoutten dan Wulan Alora artis Kontes Dangdut Indonesia (KDI).
"Jadi akan dimeriahkan oleh penyanyi ibu kota, dan ini gratis seluruh masyarakat di Samarinda boleh hadir dalam kegiatan launching ini," kata Firman, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Hari Ini KPU Samarinda Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024
Baca juga: 4 Hari Lagi, KPU Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Kegiatan peluncuran akan dimulai tepatnya pada pukul 20.00 WITA di Lapangan Parkir Gor Segiri Samarinda di Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Selain peluncuran tahapan pilkada, KPU Samarinda akan mengumumkan dan memberikan hadiah kepada para peserta yang telah mengikuti lomba cipta karya maskot dan jingle untuk pilkada di Kota Samarinda.
"Kita juga akan mengumumkan pemenang pembuat maskot," tegasnya.
KPU Samarinda mengundang partisipasi masyarakat untuk hadir dalam kegiatan melalui hiburan yang disediakan.
"Diharapkan kedepan dapat meningkatkan peran masyarakat Kota Tepian dalam menentukan pilihannya siapa yang layak menjadi pemimpin untuk 5 tahun ke depan," harap Firman.
Baca juga: Ada Rekomendasi PSU, KPU Samarinda Pastikan Pleno Tetap Berjalan
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Untuk itu lembaga penyelenggara pilkada dituntut untuk dapat mulai menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam regulasi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
KPU Samarinda Jelaskan soal Nasib Sisa Logistik Pilkada 2024, Ada Plat Cetak Kertas Suara |
![]() |
---|
Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Sah Pimpin Pemerintah Kota Samarinda 2024-2029 |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Jabat Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari |
![]() |
---|
KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Samarinda 2024 Mengalami Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.