Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Ini Terancam 5 Tahun Penjara usai Tendang Istrinya karena Minta Uang

Polresta Samarinda, melalui Polsek Palaran mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Palaran Ringkus Pelaku KDRT yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda, melalui Polsek Palaran mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Dalam kasus KDRT tersebut yang tepatnyaa terjadi Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda terjadi pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA.

"Benarkan adanya pengungkapan kasus KDRT tersebut, korban adalah istri dari pelaku," ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain.

Kompol Zarma Putra menjelaskan pada Kamis sekira pukul 11.00 WITA korban datang ke Mako Polsek Palaran melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore itu.

Korban mengakui, saat itu ia hendak meminta uang guna pembiayaan sekolah anaknya, namun pelaku tidak memberikan uang dan terjadi percekcokan hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.

Baca juga: Mantan Istri Beber Tabiat Buruk Kurnia Meiga Berakhir Cerai, Eks Kiper Timnas KDRT hingga Selingkuh

Baca juga: Awal Tahun 2024, DP3A Kukar Catat Terjadi 30 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual pada Anak

Atas kejadian tersebut, lalu iapun melaporkan ke pihak berwajib. Maka dari laporan itu pula unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT.

Setelah itu, tak berkisar waktu lama kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial SU (65) di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda pada Kamis 2 Mei 2024 sore harinya.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yaitu memukul dan menendang korban," jelasnya.

Pelaku pun kemudian di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Baca juga: Terjawab Ibu dari 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa Berada dimana Saat Kejadian, Korban KDRT Suami

Atas dasar perbuatannya tersebut, maka pelaku dapat di jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved