Berita Samarinda Terkini

Lagi, 2 Anak di Samarinda Tewas di Kolam Bekas Tambang, Pengamat Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Kali ini dialami dua anak yang tewas di kolam bekas tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi tenggelam-Kali ini dialami dua anak yang tewas di kolam bekas tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (5/5/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO,  SAMARINDA - Kolam bekas tambag batu bara di Kota Samarinda kembali menelan korban jiwa.

Kali ini dialami dua anak yang tewas di kolam bekas tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (5/5/2024).

Setelah dilakukan pencarian, Tim SAR Samarinda akhirnya menemukan kedua korban. 

"Tadi kita dapatkan info pada siang hari 2 orang anak tengelam di kolam (Eks tambang di Kawasan Loa Buah)" tutur Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Riqi Efendi kepada TribunKaltim.co.

Mendapatkan adanya informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan kroscek terlebih dahulu, dan sebagai tindakan awalnya melakukan survei sesuai laporan yang diterima di lokasi yang telah dikabarkan.

Pihaknya, juga telah mempersiapkan peralatan khususnya alat selam dengan menurunkan satu tim yang bertugas merapat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tenggelamnya korban tersebut.

Baca juga: 6 Saksi dan Sub Kontraktor Diperiksa Polisi soal Tenggelamnya Pemancing di Lubang Tambang Samarinda

"Yang pertama (Korban) sudah berhasil ditemukan terlebih dahulu sekira pukul 13.00 wita, sebelum tim merapat," bebernya.

Lanjutnya, pada waktu itu masih tersisa satu anak lagi yang dalam pencarian dalam kolam eks tambang tersebut. Dengan menurunkan dua penyelam untuk melakukan pencarian.

Akhirnya sekitar pukul 15.40 wita berhasil ditemukan di sekitar lokasi tenggelamnya. "Langsung dibawa ke rumah duka. Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia," bebernya.

Lebih lanjut, Riqi Efendi mengatakan dari informasi yang diterimanya bahwa dua korban tenggelam di kolam eks tambang tersebut merupakan kakak-beradik.

"Informasi yang didapat seperti itu, dari babinkamtibmas yang informasikan bahwa mereka korban ini adalah saudara beradik. Yang pertama ditemukan itu ialah adiknya dan yang kedua adalah kakanya," imbuhnya.

Pria yang karibnya disapa Riqi itu, menyebutkan dalam upaya pencarian atau penyelaman korban yang tenggelam tersebut, tidak terdapat kendala. "Dalam upaya ini, alhamdulillah tidak ada kendala, tim penyelaman, melakukan penyelaman langsung mendapatkan korban," pungkasnya.

Sebelumnya, tahun lalu, kegembiraan sejumlah remaja yang asyik berenang di salah satu danau eks galian tambang batu bara di belakang Perumahan Griya 165, Jalan Meranti RT 04, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Sabtu (12/8/2023) mendadak berubah kepanikan.

ANAK SAMARINDA TENGGELAM - TimSAR Samarinda saat melakukan evakuasi korban yang tenggelam di kolam eks tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024). Dalam upaya pencarian atau penyelaman korban yang tenggelam tersebut, tidak terdapat kendala.
ANAK SAMARINDA TENGGELAM - TimSAR Samarinda saat melakukan evakuasi korban yang tenggelam di kolam eks tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024). Dalam upaya pencarian atau penyelaman korban yang tenggelam tersebut, tidak terdapat kendala. (HO/Tim SAR Samarinda)

Pasalnya, salah satu dari mereka, yakni Krisna Andrea Saputra (15) tiba-tiba berteriak meminta tolong. Rekan-rekannya yang mendengar hal tersebut langsung berenang kembali hendak menolong Krisna.

Namun, dalam hitungan detik korban yang terlihat timbul tenggelam di dasar danau sudah tak terlihat lagi. Di tengah kepanikan, teman-teman korban berlari meminta pertolongan warga yang kemudian menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Palaran dan Basarnas.

Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Riqi Efendi menjelaskan, kejadian terjadi sekira Pukul 09.30 Wita.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi, Pukul 08.00 Wita korban mengajak rekan-rekannya untuk berenang di danau belakang perumahan Griya 165 yang tidak lain merupakan kolam eks tambang batu-bara.

Karena akhir pekan, ajakan itupun diiyakan oleh rekan-rekan korban. "Satu jam berenang mereka mau balik. Tapi korban tiba-tiba berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian tenggelam," bebernya.

Tim penyelam ini melakukan pencarian hingga di kedalam 5 meter danau.

"Kurang dari satu jam tubuh korban akhirnya kita temukan di kedalam 5 meter, tidak jauh dari titik terakhir terlihat," beber Riqi Efendi.

Atas permintaan pihak keluarga, jasad remaja itupun langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Jalan Pangeran Diponegiri, RT 47, Kelurahan Bukuan, Palaran. "Operasi pencarian korban sudah ditutup dan semua satuan kembali standby," pungkasnya. 

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr Haris Retno Susmiyati menyebut, tambang yang sudah selesai saja masih menjadi tanggungjawab perusahaan.

Sebab, sepanjang mereka belum menyerahkan ke pemerintah, lebih dahulu harus melakukan proses penutupan tambang sesuai tanggung jawabnya.

"Apalagi itu kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggungjawab perusahaan," tegas Retno.

Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.

Hal itu lanjutnya, tertuang pada Pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu wajib melaksanakan beberapa ketentuan.

Di antaranya keselamatan pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan serra termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang.

Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

"Justru jadi pertanyaan kok bisa masyarakat masuk, kalau tambang itu masih beroperasi, bagai mana cara dia mengamankan wilayahnya?," tanyanya heran.

Ia mengclaim dengan kejadian tersebut menunjukan perusahaan tidak mampu mengamankan wilayahnya.

"Sehingga harus dievaluasi izinnya dan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Memang berbeda tanggungjawabnya ketika itu pekerja atau orang luar," imbuhnya.

Masih kata Retno, bila kasus tersebut menjadi perkara hukum, maka tugas hakim menimbang tingkat kesalahannya seberapa.

Tentunya lanjutnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Apakah perusahaan benar-benar menjaga wilayahnya agar orang luar tidak bisa masuk ke kawasannya, atau paling tidak di area lubang itu harus dipasang peringatan bagi masyarakat bahwa itu berbahaya dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.

"Kalau tidak ada peringatan berarti perusahaan menyalahi," tegasnya di akhir. (Muhammad Riduan/Rita Lavenia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved