Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Pastikan Insinerator Gunakan Sistem Pembuangan Gas Buang Sesuai Standar

Pemkot Samarinda pastikan teknologi insinerator baru diproyeksikan lebih aman dan sesuai ketentuan standar lingkungan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SISTEM PEMBUANGAN INSINERATOR -Tumpukan sampah yang masih terlihat menggunung di sekitar kawasan TPS menegaskan urgensi pengelolaan sampah yang lebih efektif di Samarinda, seiring rencana operasional insinerator yang tengah dipersiapkan pemerintah kota. (25/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penggunaan insinerator di Samarinda kembali menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur seiring penguatan kebijakan pengelolaan sampah yang mengedepankan standarisasi kesehatan dan lingkungan. 

Regulasi dari pemerintah pusat menegaskan bahwa insinerator dengan sistem pembuangan emisi langsung ke udara terbuka tidak diperbolehkan karena berpotensi menghasilkan senyawa beracun seperti dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan jika tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Oleh sebab itu, setiap proses pembakaran termal wajib diuji, diawasi, serta dioperasikan berdasarkan protokol teknis yang tepat dan terukur.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan bahwa teknologi insinerator yang dipilih untuk dibangun telah menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa sistem pembakaran pada unit insinerator nantinya tidak menggunakan cerobong yang mengarah langsung ke udara terbuka, melainkan dilengkapi bak air pengolahan flue gas treatment sebagai media penanganan gas buang.

Baca juga: Penertiban di Lahan Insinerator di Kelurahan Baqa Selesai, DPRD Samarinda Pantau Perkembangannya

“Insinerator yang dipesan Pemkot Samarinda ini pembuangan cerobongannya ke dalam bak-bak air yang terdiri dari 4 unit,” jelasnya.

Ia menegaskan, teknologi berbasis air tersebut secara prinsip lebih aman dan telah digunakan di beberapa kota lain, salah satunya Bandung.

Meski begitu, Pemkot diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala agar tidak terjadi kebocoran pada filter maupun jalur pembuangan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin pembakaran termal pada prinsipnya telah diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun, operasional insinerator masih harus memenuhi syarat teknis berupa uji emisi dan pengujian kandungan dioksin serta furan sebelum sepenuhnya diizinkan beroperasi.

Baca juga: Pemkot Lanjutkan Proyek Insinerator Demi Atasi Masalah Sampah Samarinda

“Itu diperbolehkan asal memenuhi itu. Yang tidak boleh itu yang cerobong mengarah ke udara,” tegasnya.

Dari sisi perizinan lingkungan, Suwarso menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan dan akan diselesaikan sebelum insinerator mulai diujicobakan.

“Sebetulnya karena skala kecil dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari DLH setempat. Ini kan belum berproses. Biasanya ada uji coba dulu, baru diuji emisi kalau sudah berjalan,” bebernya.

Suwarso menambahkan bahwa teknologi ini mengadopsi sistem yang telah digunakan di Kota Bandung dan disebut sudah melalui tahapan pengujian terlebih dahulu.

“Kita mengadopsi dari sana, kita bawa ke sini dengan sistem pembakaran cerobongnya dibuang ke dalam air,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Pembangunan Insinerator di Kelurahan Baqa Harus Tepat Sasaran

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved