Berita Balikpapan Terkini

Pengakuan Istri Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax di Balikpapan Kaltim

Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media

HO/CCTV Kasmah
PENGOPLOSAN BBM BALIKPAPAN - Tangkapan layar salinan CCTV detik-detik penangkapan ME (34) di depan tokonya oleh personel Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada Kamis (18/4/2024) sore. penangkapan terhadap ME terjadi persis di depan toko yang juga merupakan kediamannya, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

"(Mengoplos) itu pengakuan langsung dari tersangka saat kami amankan, Pertalite dicampur Pertamax," tutur Iptu Wirawan, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengamankan dalam kurun 1x24 jam terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Sehingga, kata Wirawan, demikian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangkap orang yang diduga kuat dan menggiringnya guna diproses secara hukum.

Dia meyakinkan, ME tetap diproses sebagaimana sangkaan yang menjeratnya.

Dimana sebelumnya ME dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 40 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidana penjara 8 tahun," tegas Iptu Wirawan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved