Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan Istri Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan BBM Pertalite dan Pertamax di Balikpapan Kaltim
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung tiga pekan, pria berinisial ME (34) menjalani penahanan di Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada Rabu 8 Mei 2024, Balikpapan.
Sebelumnya penangkapan terhadap ME terjadi persis di depan toko yang juga merupakan kediamannya, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Hal ini pria kelahiran Pattiromusu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap usai sepulangnya berbelanja dengan mengendarai mobil pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Raup Untung Rp 5,7 Juta per Hari, 2 Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bogor Dibekuk
Dari rekaman CCTV yang diterima TribunKaltim.co, dua personel polisi berkemeja putih dari seberang jalan sekonyong-konyong menghampiri ME yang baru saja keluar dari mobil.
Sejurus kemudian, ME terlihat seperti diminta masuk kembali ke dalam mobil oleh salah seorang petugas. ME tak mengelak, hanya menuruti permintaan petugas tersebut.
Petugas tadi kemudian ikut masuk dan duduk di kursi sopir. Lalu mereka lantas pergi. Sementara satu petugas lainnya, menyusul membuntuti.
Istri ME, Kasmah (30), menyaksikan langsung proses penangkapan suaminya. Kejadian tersebut terjadi tepat ketika ia sedang menjadi kasir.
Kala itu Kasmah mematung dan tak bisa berbuat apapun, tak peduli dengan pembeli. Dirinya terpaku mengamati ME dihampiri dan dibawa pergi oleh petugas bersamaan dengan mobilnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan
"Saya baru bisa lari keluar pas mereka sudah jalan," tutur Kasmah membuka obrolan dengan TribunKaltim.co, Jumat (10/5/2024).
Merasa gagal menahan suaminya yang terlanjur dibawa pergi, Kasmah kembali masuk ke dalam toko dengan perasaan yang bercampur aduk.
Dia seketika mengambil ponsel dan menghubungi siapapun yang dia kenal untuk meminta pertolongan. Kasmah turut mencoba menghubungi suaminya dengan harapan mendapat penjelasan.
"Saya dijemput Polres," tutur Kasmah mengulang sepatah kata dari ME di ujung sambungan telepon. Sejak panggilan itu berakhir, Kasmah terus meratapi penangkapan suaminya.
Disebut Tuduhan Belaka
Kepada TribunKaltim.co, Kasmah membantah semua sangkaan terhadap ME. Perbuatan mengoplos bahan bakar yang diutarakan kepolisian, menurut Kasmah, hanya tuduhan belaka.
Memang, Kasmah dan suaminya, menjual kembali BBM secara ecer yang dibeli dari dua SPBU di Kecamatan Balikpapan Utara dengan pom mini.
"Tapi selama ini kami cuma jualan Pertamax aja, nggak dicampur sama sekali," ungkap Kasmah yakin.
Dulu Kasmah dan ME sempat mengecer Pertalite dan Pertamax. Proses mendapatkan bahan bakar tersebut, mereka beli di SPBU resmi menggunakan mobil. Kemudian bahan bakar itu dipindahkan ke dalam jerigen dengan bantuan dinamo.
Baca juga: Tim Satgas Berantas Pengetap BBM Subsidi di Sangatta, Sidak Berkala Dilakukan
Terhitung sejak penjualan Pertalite di SPBU dibatasi dan wajib menggunakan barcode, ME dan Kasmah mempertimbangkan lagi untuk mengecer Pertalite.
"Akhirnya kami nggak jual Pertalite lagi, dinamo di mobil nggak dipakai buat maksud jualan," sambung Kasmah.
Soal dinamo, dia membenarkan bahwa mobil Toyota Avanza bernopol KT 1290 YQ yang kini ditahan sebagai barang bukti tersebut telah dimodifikasi.
Modifikasinya terdapat pada bagian tangki yang tersambung dengan dinamo dan keran. Sehingga saat dinamo dihidupkan, bahan bakar dari tangki mobil bisa dikeluarkan dengan mudah.
Modifikasi itu tetap dipertahankan dengan berbagai pertimbangan. Kasmah menerangkan, setiap pembelian Pertalite dengan mobil itu, sebagian BBM-nya akan dipindahkan ke sepeda motor untuk mengantar buah hati mereka bersekolah atau kulakan.
"Kan kalau beli Pertamax, nggak diisi ke mobil. Tapi langsung ke (jerigen) kaleng yang dibawa dari rumah," tambahnya.
Penahanan terhadap ME berpengaruh signifikan bagi usaha tokonya bersama Kasmah. Padahal toko itu bukan dibangun dengan modal sendiri, melainkan urunan keluarga.
Kasmah mengaku tak bisa memikirkan usahanya. Dia sebatas membayangkan nasib suaminya di balik jeruji besi. Mata Kasmah terlihat sembab, ekspresinya sayu, suaranya terdengar serak.
"Kalau marah, ya marah. Kalau sedih, ya sedih. Soalnya ngga ada komunikasi langsung pergi dibawa aja suami saya," tutur Kasmah.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengetap BBM Pertalite di Balikpapan, Sita 14 Jerigen
Semenjak ME ditangkap, Kasmah baru bisa menemui suaminya pada penghujung April 2024. Setelahnya, dia tak lagi tahu bagaimana kabar suaminya, setidaknya hingga memasuki pergantian bulan.
"Saya mau coba besuk lagi minggu depan," tutup Kasmah.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, menegaskan bahwa pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ME sendiri.
Mulanya, kepolisian sebatas mencurigai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi.
"(Mengoplos) itu pengakuan langsung dari tersangka saat kami amankan, Pertalite dicampur Pertamax," tutur Iptu Wirawan, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengamankan dalam kurun 1x24 jam terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Sehingga, kata Wirawan, demikian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangkap orang yang diduga kuat dan menggiringnya guna diproses secara hukum.
Dia meyakinkan, ME tetap diproses sebagaimana sangkaan yang menjeratnya.
Dimana sebelumnya ME dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 40 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana penjara 8 tahun," tegas Iptu Wirawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.