Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda

Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Pemkot Samarinda
Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda 

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang terbentuk di Balikpapan, merangkul para pelaku usaha BBM Eceran di Kota Samarinda untuk membahas terkait kelanjutan usaha mereka.

Pertemuan ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha BBM eceran Samarinda, dan di gelar di Cafe Bagios Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (12/5/2024).

Harianto selaku Ketua Umum APEM Kalimantan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mempelajari SK Wali Kota Samarinda.

Namun pihaknya meminta kejelasan dari Pemkot Samarinda terkait aturan yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta kriteria penempatan usaha yang disetujui.

"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh," ujar Harianto.

Banyak yang Belum Paham Poin dalam SK

Harianto juga mempertanyakan maksud disetujui untuk tetap menjual BBM eceran, mengingat banyak pelaku usaha yang belum memahami poin-poin dalam SK tersebut.

"Kami kurang mengerti poin kedua dari SK yang beredar itu. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda.," jelasnya.

Meskipun masih ada beberapa poin yang belum jelas, para pelaku usaha yang hadir turut menyatakan dukungannya terhadap edaran wali kota ini.

Menurut pengakuan Harianto, pihaknya juga ingin membantu pemerintah dalam menertibkan usaha penjualan BBM eceran.

"Kita ingin kita diundang atau menghadap ke pemkot. Kita menghargai wali kota melihat beragam resiko kebakaran. Pemkot benar tentang regulasi ini dan kami mendukung edaran ini agar jadi pelajaran," tegas Harianto.

Namun, pihak APEM juga meminta pembinaan dari pemkot Samarinda untuk membantu para pelaku usaha dalam memenuhi regulasi dan menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Mengingat, kasus kebakaran yang diakibatkan Pom Mini tak jarang terjadi di Kota Samarinda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved