Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Sebut Izin Usaha BBM Eceran Kewenangan BPH Migas, Pegadang Ingin Temui Walikota Samarinda

Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Pemkot Samarinda
Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Walikota Andi Harun mengatakan bahwa izin usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

Karena untuk izin usaha BBM eceran bukan kewenangan untuk mengeluarkan izin namun kewenangan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

"Jika posisi perizinan usaha yang ada di Pemkot Samarinda, kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan  selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif, pasti akan kita permudah," ungkapnya pada TribunKaltim hari ini (13/5/2024).

Namun ia menjelaskan bahwa perizinan utama untuk usaha BBM eceran dan Pertamini berada di bawah naungan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.

Baca juga: Walikota Andi Harun Siap Temui Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda

"Kita tidak bisa masuk di wilayah mereka. Izin ada di BPH Migas dan Pertamina. Kecuali ranah Pemkot adalah terkait izin tempat usaha, ya mereka harus ikuti juga persyaratannya, misalnya persetujuan tetangga dan lingkungan," tambahnya.

Di samping itu, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya dapat memfasilitasi izin usaha bagi para pelaku usaha BBM eceran setelah mereka mendapatkan izin pokok usaha dari BPH Migas dan Pertamina.

Sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.

"Prinsip basisnya harus itu. Karena kan dikeluarkan oleh mereka. Kita akan memfasilitasi selama izin pokok usahanya sudah dikeluarkan oleh mereka, dan KBLI nya melalui OSS baru kita verifikasi, karena harus melalui proses teknisnya lagi yang wajib dipenuhi." tegas Andi Harun.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini pun menghimbau kepada para pelaku usaha BBM eceran untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ILUSTRASI - Penertiban pedagang BBM eceran yang menggunakan Pom Mini di kota Balikpapan beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Penertiban pedagang BBM eceran yang menggunakan Pom Mini di kota Balikpapan beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Di samping itu juga, dirinya tak menolak ajakan aliansi pedagang eceran minyak (APEM) yang baru-baru ini meminta audiensi untuk kembali membahas terkait SK yang telah bergulir sejak 30 April 2024 lalu.

Pedagang Ingin Temui Andi Harun

Tidak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Meski SK sudah bergulir, dalam regulasi tersebut nyatanya tak menyebutkan larangan mutlak tentang keberadaan BBM eceran, baik berbentuk dispenser mesin Pertamini atau Pom Mini, maupun yang berbentuk botolan.

Seperti yang tertulis dalam SK yang dikeluarkan sejak 30 April 2024 lalu, bagian kesatu menyebutkan setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

Poin tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, lantaran benar-benar tak melarang kegiatan pendistribusian BBM eceran di Kota Samarinda.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Penjualan Eceran Minyak (APEM) yang terbentuk di Balikpapan, merangkul para pelaku usaha BBM Eceran di Kota Samarinda untuk membahas terkait kelanjutan usaha mereka.

Pertemuan ini dihadiri oleh ratusan pelaku usaha BBM eceran Samarinda, dan di gelar di Cafe Bagios Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (12/5/2024).

Harianto selaku Ketua Umum APEM Kalimantan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mempelajari SK Wali Kota Samarinda.

Namun pihaknya meminta kejelasan dari Pemkot Samarinda terkait aturan yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta kriteria penempatan usaha yang disetujui.

"Kami ingin bertemu dengan pak wali kota (Andi Harun) untuk menyelesaikan masalah ini bersama agar jelas mana yang dilarang dan mana yang boleh," ujar Harianto.

Banyak yang Belum Paham Poin dalam SK

Harianto juga mempertanyakan maksud disetujui untuk tetap menjual BBM eceran, mengingat banyak pelaku usaha yang belum memahami poin-poin dalam SK tersebut.

"Kami kurang mengerti poin kedua dari SK yang beredar itu. Termasuk ini menjadi pertanyaan teman-teman pelaku BBM eceran di Samarinda.," jelasnya.

Meskipun masih ada beberapa poin yang belum jelas, para pelaku usaha yang hadir turut menyatakan dukungannya terhadap edaran wali kota ini.

Menurut pengakuan Harianto, pihaknya juga ingin membantu pemerintah dalam menertibkan usaha penjualan BBM eceran.

"Kita ingin kita diundang atau menghadap ke pemkot. Kita menghargai wali kota melihat beragam resiko kebakaran. Pemkot benar tentang regulasi ini dan kami mendukung edaran ini agar jadi pelajaran," tegas Harianto.

Namun, pihak APEM juga meminta pembinaan dari pemkot Samarinda untuk membantu para pelaku usaha dalam memenuhi regulasi dan menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Mengingat, kasus kebakaran yang diakibatkan Pom Mini tak jarang terjadi di Kota Samarinda.

"Kami akan membina mereka, agar pelaku usaha tertib. Kita juga gamau ada kejadian yang tidak diinginkan. Kejadian kebakaran memang salah satunya karena kecerobohan pelaku usaha, terutama standarisasinya. Rata-rata itu,” imbuhnya.

Minta Pemkot untuk Beri Ruang

Sebagai Ketua APEM Kalimantan, Harianto berharap agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan ruang dan kejelasan, serta solusi terkait aturan baru ini.

"Sehingga nanti pemerintah enak menatanya dan masyarakat bisa berusaha lagi. Kami dukung langkah regulasi ini. Jika memang nantinya sudah dijelaskan dan tegas dimana saja yang dilarang lokasinya, kami dukung itu, jadi bisa ditindak tegas kalau ngeyel tindak tegas saja,” pungkasnya.

Baca juga: Pertamini Menjamur di Samarinda, 1 Jalur bisa Ada 4 Mesin Pom Mini

Sementara itu, Heriandi Pratama selaku penjual Pom Mini di kawasan Jalan Agus Salim Samarinda, mewakili lainnya, mengaku tak membantah regulasi tersebut.

Namun, dirinya mengharapkan solusi dari Pemkot agar tetap bisa melanjutkan usaha BBM eceran.

“Dari awal kami tidak menentang kalau ada regulasi ini, tapi kami ingin kejelasan, lebih tepatnya ingin solusi, apakah diperketat termasuk keamanannya," ujarnya.

"Dan saya rasa semua teman-teman di Samarinda siap ikut aturannya, termasuk bayar pajaknya," ungkapnya. (Sintya Alfatika Sari )

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved