Berita Samarinda Terkini

Soal SK Larangan BBM Eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun: Ada Izin BPH Migas

Persoalan pendistribusian BBM eceran baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser Pom Mini atau Pertamini di Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda Andi Harun  menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha BBM eceran tak sepenuhnya berada di tangan Pemkot SamarindaTRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan pendistribusian BBM eceran baik berbentuk botol maupun dalam bentuk mesin dispenser Pom Mini atau Pertamini di Kota Samarinda masih menjadi perbincangan, terutama bagi para pelaku usaha BBM eceran.

Sebab belakangan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.

Bagi para pelaku usaha BBM eceran dan Pertamini, keputusan ini menjadi pukulan telak. Sebab selama ini, mereka beraktivitas tanpa mengurus izin usaha yang dikategorikan berisiko tinggi.

Walikota Samarinda Andi Harun  menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha BBM eceran tak sepenuhnya berada di tangan Pemkot Samarinda.

Sebab pihaknya tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha BBM eceran.

Baca juga: Walikota Andi Harun Siap Temui Aliansi Pedagang BBM Eceran di Samarinda

Baca juga: Pelaku Usaha BBM Eceran di Samarinda Kaltim Dirangkul APEM, Minta Audiensi dengan Andi Harun

"Jika posisi perizinan usaha yang ada di Pemkot, kalau menyangkut tentang izin yang memang di syaratkan oleh Pemkot selama perizinan induknya bisa terpenuhi kita akan kooperatif, pasti akan kita permudah," ungkapnya pada TribunKaltim hari ini (13/5/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perizinan utama untuk usaha BBM eceran dan Pertamini berada di bawah naungan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dan Pertamina.

"Kita tidak bisa masuk di wilayah mereka. Izin ada di BPH Migas dan Pertamina. Kecuali ranah Pemkot adalah terkait izin tempat usaha, ya mereka harus ikuti juga persyaratannya, misalnya persetujuan tetangga dan lingkungan," tambahnya.

Di samping itu, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda hanya dapat memfasilitasi izin usaha bagi para pelaku usaha BBM eceran setelah mereka mendapatkan izin pokok usaha dari BPH Migas dan Pertamina. Sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.

"Prinsip basisnya harus itu. Karena kan dikeluarkan oleh mereka. Kita akan memfasilitasi selama izin pokok usahanya sudah dikeluarkan oleh mereka, dan KBLI nya melalui OSS baru kita verifikasi, karena harus melalui proses teknisnya lagi yang wajib dipenuhi." tegas Andi Harun.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Kelonggaran Waktu bagi Pedagang BBM Eceran untuk Urus Perizinan

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini pun menghimbau kepada para pelaku usaha BBM eceran untuk segera melengkapi izin usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di samping itu juga, dirinya tak menolak ajakan aliansi pedagang eceran minyak (APEM) yang baru-baru ini meminta audiensi untuk kembali membahas terkait SK yang telah bergulir sejak 30 April 2024 lalu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved