Berita Kutim Terkini

Nelayan di Kutai Timur Dilarang Memakai Bom dan Bius Ikan, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh

Dalam patrolinya, Sat Polairud Polres Kutim menjumpai beberapa nelayan untuk diperiksa dan diberikan imbauan.

|
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
HO/Polres Kutim
Satpolairud Polres Kutim melaksanakan patroli di perairan Sangatta. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Polairud Polres Kutai Timur melakukan patroli di perairan wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam patrolinya, Sat Polairud Polres Kutim menjumpai beberapa nelayan untuk diperiksa dan diberikan imbauan.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kriminalitas dan laka laut di willayah perairan Sangatta.

"Dari beberapa perahu nelayan yang kami periksa tidak ditemukan alat tangkap ikan yang dapat merusak habitat hidup ikan di laut," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Polair Polres Kutai Timur AKP Slamet Riyadi, Minggu (12/5/2024).

Baca juga: Babinsa Sangatta Utara Kutim Digadang-gadang Raih Nilai Tinggi, Diverifikasi BKKBN Kaltim

Lanjutnya, meskipun ia dan 4 personil Sat Polairud Polres Kutim tak menemukan pelanggaran, para nelayan yang tengah mancing tetap diberikan imbauan.

Imbauan tersebut misalnya para nelayan agar menjaga keselamatan, terutama pada saat cuaca buruk seperti angin kencang dan ombak besar.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar para nelayan menyiapkan alat keselamatan di atas perahunya berupa rompi pelampung atau life jaket.

"Apabila para nelayan menangkap ikan di laut supaya menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan peledak seperti bom ikan atau bius Ikan," jelasnya.

Di akhir, patroli tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan perairan dan pelanggran keselamatan serta terpeliharanya situasi yang aman dan kondusif.

"Lalu jika mengetahui adanya tindak pidana yang terjadi di laut atau di pulau maka segera melaporkan ke Sat Polair," pungkasnya.

Setidaknya ada empat dampak buruk menangkap ikan menggunakan bom, yakni

1. Merusak ekosistem laut,

2. Mengancam keselamatan nelayan,

3. Risiko dipenjara, hingga

4. Keracunan saat mengkonsumsi ikan hasil pengeboman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved