Berita Nasional Terkini
Harga Durian Musang King Capai Rp 46 Juta, Buah yang Kerap Diminta SYL ke Badan Karantina Kementan
Satu per satu fakta terungkap di persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Wisnu mengatakan, uang yang dikeluarkan Kementan hanya honor.
Baca juga: 8 Permintaan Syahrul Yasin Limpo yang Kuras Uang Kementan:Transfer Cucu hingga Beli Gelang dan Keris
“Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?” tanya Jaksa.
“Honornya saja Pak,” kata Wisnu.
Beli Mikrofon
Lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah menyebutkan, Syahrul Yasin Limpo pernah meminta dibelikan mikrofon (mic) senilai Rp 25 juta.
Baca juga: Derita Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK, Minta Pindah ke Salemba, SYL: Paru-paru Tinggal 1
Hal ini diungkapkan Andi Nur Alam saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Pengakuan ini terungkap ketika Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Nur Alam saat penyidikan.
"Di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat, Saksi?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menjawab pertanyaan Jaksa, Andi menyampaikan bahwa permintaan SYL itu disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Baca juga: Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen
Setelah dibeli, mikrofon tersebut diantar ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp 25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," kata Andi.
Kepada Jaksa, Andi mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL.
Isi chat Andi dan SYL itu turut ditampilkan di muka persidangan.
Baca juga: Respon Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
"Melalui chat ya?" tanya Jaksa.
"Chat," kata Andi.
"Posisinya Pak Menteri menyampaikan bahwa 'Saya pinjam, Dek'," kata Andi lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.