Ibu Kota Negara

Tak Cuma Jakarta, Pengusaha di Jabar/Jateng Juga Bakal Kena Dampak Ibu Kota Pindah ke IKN di Kaltim

Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Rangga Baskoro
IKN NUSANTARA - Monas. Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar 

TRIBUNKALTIM.CO - Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan akan ada perubahan yang terjadi di Jakarta usai tak menyandang status Ibu Kota.

Namun, kata dia, untuk jangka pendek memang belum begitu banyak pengaruhnya.

Pengaruh yang mungkin akan terasa dari sisi konsumsi pada pegawai pemerintah yang pindah ke IKN.

Baca juga: Otorita IKN Nusantara Targetkan Investasi Rp 100 T di 2024, Cek 10 Proyek Ground Breaking Tahap VI

Selain itu, Tauhid menyebut anggaran belanja pemerintah pusat juga akan berkurang di Jakarta.

“Yang akan signifikan ke depan secara berangsur-angsur adalah perputaran uang dari anggaran pemerintah pusat yang beredar di wilayah Jakarta itu lama kelamaan akan bergeser ke IKN," ucapnya belum lama ini.

"Misalnya penyelenggaraan meeting (rapat) dan lain-lain, yang tadinya di Jakarta bertahap akan dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim)," imbuhnya.

"Ibu Kota baru otomatis mengubah potensi ekonomi, terutama sektor akomodasi hotel dan restoran jadi berkurang walaupun tidak drastis,” lanjut Tauhid.

Proses pemindahan ibu kota negara dan akan terasa pengaruhnya yang cukup besar butuh puluhan tahun lagi.

“Kalau kita lihat pengalaman negara lain yang melakukan pemindahan pasti dampaknya akan ke ekonomi,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dari sisi pengeluaran Aparatur Sipil Negara (ASN), ketika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur otomatis belanja ASN dan konsumsi rumah tangga mereka di Jakarta akan berkurang.

IKN NUSANTARA - Ilustrasi Titik Nol IKN Nusantara.
IKN NUSANTARA - Ilustrasi Titik Nol IKN Nusantara. Efek pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kaltim diyakini tak hanya berdampak bagi pengusaha di Jakarta, tapi juga di Jateng dan Jabar(Kompas.com/Suci Wulandari Putri)

Ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun.

Selain itu, efek kedua adalah belanja penyelenggara pemerintahan.

Karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan biasanya ada banyak kegiatan-kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan.

Sehingga sektor jasa pertemuan, kemudian penyelenggaraan seminar-seminar, dan beragam kegiatan yang tidak hanya melibatkan ASN pusat, tetapi juga melibatkan ASN seluruh Indonesia.

Ketika pusat pemerintahan pindah ke Kalimantan Timur, memang wilayah tersebut akan berkembang, tetapi efek terhadap sektor jasa, hotel, katering makanan, produksi dan sebagainya di Jakarta sebagai wilayah eks-ibu kota yang dipengaruhi oleh belanja anggaran pemerintah akan terdampak.

"Ini yang menurut saya memiliki efek tidak hanya terhadap Jakarta, namun juga berdampak pula terhadap daerah-daerah yang menyumbang produk barang dan jasa dari wilayah-wilayah sekitarnya, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Tauhid Ahmad, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ekonomi Jakarta Tergerus, Ahmad Tauhid: Ada Tiga Dampaknya.

Dampak yang ketiga yakni terhadap sektor bisnis.

Sektor ini juga bakal terdampak akibat pemindahan ibu kota karena banyak sektor-sektor bisnis yang berhubungan dengan pemerintahan sebagai mitra kerja.

Tidak hanya sektor penyedia jasa, tetapi sektor penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran, dan sebagainya.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur otomatis akan berdampak terhadap lingkungan bisnis, di mana mau tidak mau sektor-sektor bisnis yang ada di Jakarta pada akhirnya akan ikut pindah ke Kalimantan Timur.

Baca juga: Dukung IKN Nusantara, Dishub Susun Regulasi Baru untuk Kendaraan Angkutan Kota di Balikpapan Kaltim

Tahun Ini, 3 Juta KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diganti Jadi DKJ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan bahwa pada 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta.

“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Meski begitu, lanjut Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.

Selain itu, warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.

“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” pungkasnya, seperti dilansir Kompas,com.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Dilansir dari salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (29/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Pada Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, nantinya Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKJ memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKJ dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Antisipasi Krisis Air dan Bencana IKN Nusantara di Kaltim, OIKN Pakai Metode Digitalisasi

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved