Berita Samarinda Terkini

Dorong Tertib Izin, DPMPTSP Samarinda Fasilitasi Pemilik Usaha Parkir Otonom

Belakangan ini, sejumlah gedung parkir otonom di Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi sorotan Pemerintah Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
SISTEM PARKIR SAMARINDA - Gedung Parkir Otonom di Mal SCP Samarinda. DPMPTSP memfasilitasi para pengusaha yang belum mengantongi izin usaha sesuai dengan Permenhub. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, sejumlah gedung parkir otonom di Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Lantaran sebelumnya melalui evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), area parkir otonom yang diantaranya terdiri dari mall dan rumah sakit, tercatat tak memiliki izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini tentunya tak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

Atas hal inilah, DPMPTSP memfasilitasi para pengusaha yang belum mengantongi izin usaha sesuai dengan Permenhub tersebut.

Termasuk dihadiri oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Hotel Puri Senyiur pada Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kejari Awasi Jalannya Proyek-proyek Pembangunan di Penajam Paser Utara Kaltim

"Karena sesuai dengan hasil tinjauan lapangan, ada yang belum menginput persyaratan sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 55215. Makanya kami fasilitasi supaya bisa dicarikan solusi," ungkapnya Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) DPMPTSP Kota Samarinda, Chairuddin.

Chairuddin mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong 15 pelaku usaha yang hadir untuk segera berkonsultasi kepada Dishub Samarinda dalam hal pemenuhan fasilitas penunjang, mengingat sebagai pemilik usaha parkir otonom.

"Karena teknisnya itu mereka, seperti penyediaan fasilitas pejalan kaki, pemadam kebakaran, pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi, juga sirkulasi pergerakan arah kendaraannya seperti apa. Mereka pasti membuka ruang komunikasi," jelas Chairuddin.

Selanjutnya, dirinya juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Harapannya, agar para pengusaha memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

"Kami mau teman-teman pengusaha punya izin lengkap," pungkasnya.

(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved