Ibu Kota Negara
9 Insentif Pajak di IKN Kaltim sudah Terbit, Disebut tak Cukup Menarik untuk Gaet Investor
Berikut 9 insentif pajak di IKN Kaltim yang sudah terbit. Namun 9 insentif pajak ini disebut tak cukup menarik untuk menggaet investor.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan 9 insentif pajak untuk IKN di Kaltim.
Sayangnya, 9 insentif pajak yang telah diterbitkan untuk menarik investor menanamkan modal di IKN Kaltim, ternyata tak cukup menarik.
9 insentif pajak yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN Kaltim ini tidak menjadi pertimbangan satu-satunya bagi investor di IKN Kaltim.
Simak selengkapnya update terkait proyek IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: Puan Sentil Pemerintah soal Proyek IKN di Kaltim, dari Anggaran hingga Sengketa Tanah Adat
Baca juga: Fakta Terbaru Makan Siang Gratis dan Contoh Menu, Apa Prabowo Tolak IKN Kaltim demi Program Andalan?
Baca juga: Beredar di Medsos, Kabar Prabowo Tolak Proyek IKN Kaltim demi Makan Siang Gratis, Fakta Sebenarnya
Aturan yang memberikan rincian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN Kaltim ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.
PMK Nomor 28 Tahun 2024 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.
PMK ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan bahwa berbagai insentif yang telah ditawarkan pemerintah akan menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
Hanya saja, pemberian insentif ini hanya faktor yang kesekian bagi kebanyakan investor dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi.
Menurut dia, hal lain yang juga menjadi pertimbangan antara lain adalah kepastian hukum atau aturan seperti status tanah dan ketersediaan sarana/prasarana.
Baca juga: Daftar 8 Paket Pengadaan Tanah untuk Proyek IKN di Kaltim yang Selesai, 4 Paket Lainnya Parsial
"Perihal ini kami melihat juga sudah berproses dengan baik," kata Candra, Minggu (19/52024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Namun dari semua hal tersebut, Chandra bilang yang menjadi faktor utama adalah aktivitas ekonomi di IKN.
"Berapa banyak penduduk yang tinggal, berapa besar pasar dan demand yang sudah ada, berapa besar potensi bisnisnya dalam kurun waktu tertentu.
Ini menjadi yang paling menarik bagi pengusaha dalam berinvestasi," katanya
9 Insentif Pajak di IKN Kaltim
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh).
Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN.
Ragam insentif pajak di IKN Kaltim seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:
1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal
Baca juga: Agus Harimurti Yudhoyono sebut Pembebasan Lahan IKN di Kaltim Masuk Tahapan Ganti Untung
Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang tertuang.
Fasilitas ini bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.
Kriteria penerima fasilitas ini seperti, merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau daerah mitra, melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar.
Fasilitas ini juga diberikan diantaranya kepada pengusaha yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis, seperti pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.
Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha bengkitan ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.
2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN
Fasilitas pengurangan PPh badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dan 85 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.
Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045.
Dimulainya penanaman modal ini terhitung sejak diterbitkannya perizinan berusaha melalui OSS untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.
3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
Skema fasilitas ini terbagi menjadi dua, pertama untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional, dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat.
Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.
Baca juga: Di IKN Kaltim Terpasang di 10 Titik, Kelebihan dan Kekurangan Starlink, Internet Milik Elon Musk
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya
4. Superdeduction vokasi
Insnetif ini diberikan berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 250 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
5. Superdeduction research and development
Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350 persen.
Sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Superdeduction sumbangan fasilitas umum/sosial di IKN
Insnetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan.
Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
7. PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah
- Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
- Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
- Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.
- Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh
- fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035
8. PPh Final 0 persen untuk UMKM
Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.
Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.
Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.
9. Pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan
Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu.
Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Pemasangan Starlink di IKN Kaltim, Warga bisa Jajal Internet Kecepatan 70 Mbps
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Terkuak Sederet Ancaman IKN di Kaltim, Masuk Radius Rudal Hypersonic, Dekat Aliansi Pertahanan FPDA |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Makmur Marbun Minta Pekerja Bandara VVIP IKN Prioritaskan Warga Sekitar |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Tol IKN-Balikpapan, Pihak Segmen 3A Janji akan Cor Jalan |
![]() |
---|
Beredar Kabar IKN Nusantara di Kaltim Batal Jadi Ibu Kota Negara, Kominfo Pastikan Hoax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.