Pilkada PPU 2024
Bawaslu PPU Temukan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS, Calon Pernah jadi Anggota Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU.
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan bahwa, temuan tersebut terindikasi pelanggaran administrasi.
Temuan itu pada saat tahapan perekrutan badan ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Bukan penanganan pelanggaran tapi memberitahukan bahwa itu secara administrasi belum terpenuhi,” ungkapnya pada Senin (27/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa, dalam proses perekrutan PPS yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, beberapa waktu lalu, ada pendaftar yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.
Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu PPU Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN
Baca juga: Bawaslu PPU Kalimantan Timur Mulai Antisipasi Praktik Politik Uang Menjelang Masa Tenang
Pendaftaran tersebut diketahui pernah terdaftar sebagai pengurus partai politik.
Dalam persyaratan, untuk menjadi anggota PPK dan PPS, setidaknya sudah lima tahun tidak menjadi pengurus partai politik.
“Yang daftar PPK dan PPS kemarin ada yang pernah menjadi anggota Parpol, tapi sudah kami sarankan untuk tidak diloloskan, karena secara administrasi tidak terpenuhi,” sambungnya.
Meski mengarah pada pelanggaran, namun kata Ketua Bawaslu hal itu belum dapat dikategorikan murni sebagai pelanggaran.
Baca juga: 179 Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Terpasang pada Pohon, Bawaslu PPU Tertibkan
Pihaknya juga langsung meminta kepada KPU agar yang bersangkutan tidak diloloskan, dalam proses rekrutmen badan ad hoc.
“Intinya itu bukan penanganan pelanggaran tapi statusnya pencegahan,” pungkasnya. (*)
Mudyat-Waris jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltim Telah Putuskan Perkara Kasus Netralitas ASN Pilkada PPU 2024 |
![]() |
---|
Sah, Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin Jadi Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU PPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok Kamis 9 Januari 2025 |
![]() |
---|
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda, Masih Menunggu Surat dari KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.