Pilkada PPU 2024

Bawaslu PPU Temukan Pelanggaran Administrasi Perekrutan PPS, Calon Pernah jadi Anggota Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan indikasi pelanggaran pada jalannya tahapan Pilkada 2024 di PPU.

Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin mengatakan bahwa, temuan tersebut terindikasi pelanggaran administrasi.

Temuan itu pada saat tahapan perekrutan badan ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Bukan penanganan pelanggaran tapi memberitahukan bahwa itu secara administrasi belum terpenuhi,” ungkapnya pada Senin (27/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa, dalam proses perekrutan PPS yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, beberapa waktu lalu, ada pendaftar yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Bawaslu PPU Petakan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN

Baca juga: Bawaslu PPU Kalimantan Timur Mulai Antisipasi Praktik Politik Uang Menjelang Masa Tenang

Pendaftaran tersebut diketahui pernah terdaftar sebagai pengurus partai politik.

Dalam persyaratan, untuk menjadi anggota PPK dan PPS, setidaknya sudah lima tahun tidak menjadi pengurus partai politik.

“Yang daftar PPK dan PPS kemarin ada yang pernah menjadi anggota Parpol, tapi sudah kami sarankan untuk tidak diloloskan, karena secara administrasi tidak terpenuhi,” sambungnya.

Meski mengarah pada pelanggaran, namun kata Ketua Bawaslu hal itu belum dapat dikategorikan murni sebagai pelanggaran.

Baca juga: 179 Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Terpasang pada Pohon, Bawaslu PPU Tertibkan

Pihaknya juga langsung meminta kepada KPU agar yang bersangkutan tidak diloloskan, dalam proses rekrutmen badan ad hoc.

“Intinya itu bukan penanganan pelanggaran tapi statusnya pencegahan,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved