Berita Samarinda Terkini
Soal Keringanan Perizinan bagi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, Walikota Bakal Surati BPH Migas
Soal keringanan pedagang BBM eceran di Samarinda, Walikota Andi Harun bakal surati BPH Migas.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun melakukan audiensi bersama dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Samarinda, Senin (27/5/2024) kemarin.
Audiensi itu digelar untuk menjawab keresahan para pedagang BBM eceran lantaran mereka tak mengetahui apakah masih boleh beroperasi atau tidak.
Hal itu usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang bergulir sejak 30 April 2024 lalu. L
Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan, SK tersebut memang tak mutlak melarang pendistribusian BBM eceran, asalkan pedagang memenuhi perizinannya.
"Ada tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi," kata Andi Harun.
Baca juga: Polresta Samarinda Musnahkan 1.777 Gram Sabu, Hasil Pengungkapan 2 Kasus dengan 3 Tersangka
Ia melanjutkan, perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang merupakan perizinan paling utama. Kemudian para pelaku usaha diwajibkan memenuhi perizinan di Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.
Tak sampai di situ saja, perizinan dari pemerintah daerah juga harus dipenuhi, seperti persetujuan tetangga dan lingkungan setempat.
"Bagi pelaku usaha yang memiliki tiga jenis perizinan itu, maka akan tetap dapat berlanjut," jelas Andi Harun.
Meski demikian, bagi pedagang eceran yang tidak memiliki 3 perizinan, Pemkot Samarinda tetap memberikan keringanan berupa tenggat waktu untuk mengurus pemenuhan perizinan.
"Nanti setelah batas sosialisasi ada, baru ada penertibannya," katanya.
Orang nomor satu di Samarinda ini juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tak bisa berbuat banyak terkait perizinan yang diwewenangi oleh pusat.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan
Dalam arti tak dapat memberikan keringanan perizinan yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi.
"Misalnya, syarat dari BPH Migas, kami tidak bisa karena itu kewenangan pusat. Kalau kita atau saya buat diskresi atau kebijakan tidak mensyaratkan itu, pemkot yang salah di sisi hukum,” tutur Andi Harun.
Namun, Andi Harun memastikan bahwa pihaknya tak menutup mata.
Pihaknya siap menyurati BPH Migas.
"Sebab mungkin mereka punya solusi, maka kita akan layangkan surat. Supaya kita lihat dan ini fakta juga, bahwa ini adalah usaha masyarakat di tingkat bawah untuk menambah penghasilan,” ungkapnya.
Meski dirinya memberikan keringanan, namun dirinya tetap memastikan bahwa langkah ini juga mengutamakan keselamatan dan keamanan di masyarakat.
"Kami meminta bahwa usaha itu tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang, harus menghindari kemungkinan potensi kerugian material maupun moril serta kerugian lainnya, sehingga terhindarnya kita dari pelanggaran hukum," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Walikota-Samarinda-Andi-Harun-saat-audiensi-bersama-dengan-Persatuan-Pedagang-Sembako-dan-Minyak.jpg)